Privasi Digital Setelah Kematian: Siapa yang Mengendalikan Data Pribadi?

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Avita Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digital, privasi digital menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Hampir setiap aktivitas meninggalkan data pribadi dan jejak digital, mulai dari menggunakan media sosial, mengirim pesan, menyimpan foto, hingga menggunakan berbagai layanan digital.
Namun, pernahkah kita berpikir tentang apa yang terjadi pada data tersebut setelah pemiliknya meninggal dunia?
Ketika seseorang meninggal, keluarga biasanya akan mengurus berbagai hal yang ditinggalkan, seperti rumah, kendaraan, rekening, dokumen, dan barang pribadi. Tetapi ada satu hal yang sering terlupakan: jejak digital.
Foto yang tersimpan di cloud, akun media sosial, email, percakapan pribadi, video, hingga berbagai data pribadi yang pernah diberikan kepada platform digital tidak serta-merta hilang ketika pemiliknya meninggal.
Kehidupan digital seseorang bahkan dapat terus meninggalkan jejak meskipun orang tersebut sudah tidak ada.
Lalu, siapa yang berhak menentukan apa yang terjadi dengan data pribadi dan akun digital tersebut?
Jejak Digital Tidak Berakhir Ketika Pemiliknya Meninggal
Selama ini, pembahasan mengenai privasi lebih banyak berfokus pada bagaimana seseorang melindungi data pribadi ketika masih hidup. Kita sering diingatkan agar tidak sembarangan membagikan nomor telepon, foto identitas, kata sandi, maupun informasi pribadi di internet.
Padahal, perkembangan teknologi membuat data seseorang dapat bertahan jauh lebih lama daripada pemiliknya.
Seseorang dapat meninggalkan ribuan foto di media sosial, percakapan bertahun-tahun dalam aplikasi pesan, dokumen di penyimpanan digital, serta berbagai informasi pribadi yang tersebar di banyak platform.
Bayangkan seseorang yang selama hidupnya aktif menggunakan media sosial. Setelah ia meninggal, apakah seluruh akun dan isinya otomatis menjadi hak keluarganya?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Data digital bukan hanya berkaitan dengan pemilik akun. Di dalamnya dapat terdapat informasi mengenai orang lain yang pernah berkomunikasi, berfoto, atau berinteraksi dengan pemilik akun.
Misalnya, seseorang meninggalkan akun yang berisi percakapan pribadi selama bertahun-tahun. Keluarga mungkin memiliki alasan untuk mengakses akun tersebut. Namun, isi percakapan juga menyangkut privasi orang lain yang masih hidup.
Hal yang sama berlaku pada foto. Satu foto dapat menampilkan beberapa orang sekaligus. Ketika foto tersebut diunggah kembali oleh keluarga, persoalannya bukan hanya mengenai pemilik akun, tetapi juga mengenai privasi orang lain yang terdapat dalam foto tersebut.
Di sinilah persoalan privasi digital menjadi lebih rumit dibandingkan dengan kepemilikan barang fisik.
Bagaimana Hukum Melihat Data Pribadi?
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini memberikan kerangka hukum mengenai pelindungan data pribadi dan mengatur berbagai hak subjek data pribadi.
UU PDP mengatur sejumlah hak subjek data pribadi, antara lain hak untuk memperoleh informasi mengenai pemrosesan data, mengakses data pribadi, memperbaiki data, mengakhiri pemrosesan dalam kondisi tertentu, serta meminta penghapusan atau pemusnahan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemrosesan data pribadi harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU PDP, termasuk pemrosesan yang terbatas, spesifik, sah secara hukum, dan transparan. Pengendali data pribadi juga memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi.
Namun, keberadaan UU PDP tidak berarti seluruh persoalan mengenai data pribadi setelah meninggal otomatis memiliki jawaban yang sederhana.
Persoalannya menjadi semakin kompleks karena sebuah akun digital dapat berisi data milik atau berkaitan dengan banyak orang.
Perlukah Ada “Wasiat Digital”?
Menurut saya, masyarakat perlu mulai memikirkan konsep sederhana yang dapat disebut sebagai wasiat digital.
Wasiat digital tidak harus selalu berupa dokumen yang rumit. Setidaknya, seseorang dapat mulai menentukan apa yang ingin dilakukan terhadap akun dan data digitalnya apabila suatu hari ia meninggal dunia.
Misalnya, apakah akun media sosial ingin dihapus? Apakah foto ingin tetap disimpan? Siapa yang boleh mengakses dokumen tertentu? Apakah akun tertentu ingin dipertahankan sebagai kenangan atau justru ditutup?
Pertanyaan seperti ini mungkin terdengar tidak nyaman. Membicarakan kematian saja sudah cukup sulit, apalagi membicarakan apa yang akan terjadi pada akun media sosial setelah kita tidak ada.
Namun, justru karena kehidupan digital sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, persoalan ini perlu mulai diperhatikan.
Selama ini kita terbiasa memikirkan warisan dalam bentuk rumah, tanah, kendaraan, atau uang. Padahal, seseorang juga dapat meninggalkan sesuatu yang tidak terlihat tetapi jumlahnya sangat besar, yaitu data pribadi dan jejak digital.
Platform Digital Juga Memiliki Tanggung Jawab
Pengelolaan jejak digital setelah kematian tentu tidak hanya menjadi persoalan pengguna.
Platform digital juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang jelas mengenai apa yang terjadi terhadap akun seseorang ketika pemiliknya meninggal dunia.
Pengguna perlu mengetahui apakah akun dapat dihapus, dinonaktifkan, atau dikelola melalui mekanisme tertentu. Informasi mengenai prosedur tersebut seharusnya mudah ditemukan dan dipahami oleh pengguna.
Hal ini penting karena keluarga yang ditinggalkan dapat menghadapi situasi yang membingungkan. Mereka mungkin ingin menghapus akun demi menjaga privasi keluarga, tetapi tidak mengetahui prosedur yang harus dilakukan.
Sebaliknya, mereka mungkin ingin mempertahankan akun sebagai kenangan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh isinya.
Kejelasan mekanisme dari platform dapat membantu mengurangi potensi konflik antara keluarga, pengguna lain, dan penyedia layanan digital.
Saatnya Memikirkan Jejak Digital Kita
Pada akhirnya, privasi digital bukan hanya tentang sesuatu yang kita sembunyikan ketika masih hidup. Privasi juga berkaitan dengan bagaimana informasi mengenai diri kita diperlakukan ketika kita sudah tidak dapat mengendalikannya sendiri.
Kehidupan digital membuat seseorang dapat terus meninggalkan jejak bahkan setelah kehidupannya berakhir.
Karena itu, mungkin sudah waktunya kita tidak hanya bertanya:
“Apa yang akan terjadi dengan harta saya setelah saya meninggal?”
Tetapi juga:
“Apa yang akan terjadi dengan data pribadi dan jejak digital saya setelah saya tidak ada?”
Pertanyaan tersebut mungkin terdengar sederhana. Namun, di tengah kehidupan yang semakin bergantung pada teknologi, jawabannya menjadi semakin penting.
Kita mungkin tidak dapat menentukan kapan kehidupan kita berakhir. Tetapi kita dapat mulai memikirkan bagaimana privasi digital, data pribadi, dan jejak digital yang kita tinggalkan akan diperlakukan setelahnya.
