Pernikahan Paksa, Apakah Boleh dalam Islam?

Azhar Nabil
Mahasiswa Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syari'ah dan Hukum
Konten dari Pengguna
1 Desember 2022 5:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Azhar Nabil tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar: Pexels.com/Marco Klarik
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: Pexels.com/Marco Klarik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pernikahan paksa adalah pernikahan di mana satu atau lebih dari calon pasangan menikah tanpa sepengetahuan mereka atau bertentangan dengan keinginan mereka. Kawin paksa berbeda dengan perjodohan, karena kedua belah pihak saling mengenal ketika mereka menemukan pasangan dengan bantuan orang tua atau anak di bawah umur. Kawin paksa masih dipraktikkan di berbagai budaya di seluruh dunia, terutama di bagian Asia Selatan dan Afrika.
ADVERTISEMENT
Sebelum menikah, beberapa orang tua terlebih dari mempelai wanita menginginkan anak perempuannya mendapatkan calon suami yang mapan untuk bisa mejalankan kehidupan yang mumpuni setelah menikah. Tak banyak juga, orang tua dari mempelai wanita sudah terlebih dahulu mempunyai calon suami untuk anak perempuannya. Yang dianggap sudah mapan untuk bisa meminang dan menjalani kehidupan setelah menikah.
Memaksa anak perempuan untuk menikah dengan laki-laki yang tidak mereka cintai sebenarnya adalah tirani. Bagaimana seorang wanita atau pria bisa bahagia ketika dia harus bersama seseorang yang tidak dia cintai? Karena tujuan utama pernikahan adalah untuk mendatangkan kebahagiaan bagi kedua belah pihak, antara dua pasangan suami istri.
Menurut Sayyid Sabig, Ulama Fiqh dari Mesir. Islam sendiri melarang bagi pemeluknya melaksanakan nikah secara paksa, bagi wanita yang masih gadis maupun yang sudah janda dengan pria yang tidak disenanginya. Akad nikah pun yang sudah berlangsung dengan adanya paksaan, itu akan mengakibatkan ketidak sahnya akad tersebut. Sang mempelai wanita pun berhak menuntut dibatalkannya perkawinan yang dilakukan oleh walinya dengan paksa tersebut.
ADVERTISEMENT
Nikah paksa tentu bisa diperdebatkan dalam kasus ini. Ada begitu banyak alasan untuk ini, mungkin ada pernikahan yang diatur atau mungkin ada acara lainnya. Pernikahan paksa hukumnya haram dalam Islam, karena kedua belah pihak bisa mencintai hanya pada satu sisi atau tidak sama sekali.
Setiap orang tua yang mencoba menikahkan putri mereka atau menjodohkan mereka dengan pria yang tidak mereka cintai, tentu saja adalah tirani. Memang ada beberapa yang bisa bercinta melalui perjodohan. Namun secara umum, tidak ada wanita yang pernah merasa bahagia setelah menikah dengan orang yang tidak dicintainya.
Kelangsungan kehidupan berumah tangga pun dapat berpengaruh akibat daripada nikah paksa ini. Yang di mana sang istri masih belum merelakan sang suami untuk pendamping hidupnya. Menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah mungkin sangat sulit untuk kedua mempelai dalam menjalani kehidupan karena ketidak samaan kedua mempelai. Menurunkan ego dari kedua pasangan suami istri adalah salah satu jalan keluar untuk menjadikan keluarga yang harmoni, walaupun butuh waktu lama untuk hal itu.
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah satu sunnah Nabi Muhammad SAW yang harus diikuti oleh pengikutnya, itu adalah sifat manusia untuk memenuhi kebutuhan rohani tubuhnya. Pernikahan juga memiliki cita-cita yang tempatnya tertentu dalam kehidupan manusia karena mengandung ikatan antara dua orang yang dapat mengangkat derajat mereka.
Jadi, nikah paksa dalam agama Islam itu hukumnya haram. Karena akan menimbulkan mudharat bagi pasangan dan keluarganya.