Konten dari Pengguna

Peran APIP dalam Mengawal Asta Cita

Azif Hawari

Azif Hawari

Auditor Internal Kementerian Agama

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Azif Hawari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Indonesia melalui visi misi Presiden dan Wakil Presiden 2024–2029 menetapkan Asta Cita sebagai delapan agenda prioritas nasional yang menjadi arah kebijakan pembangunan jangka menengah. Asta Cita menjadi fondasi strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berdaulat, berkeadilan sosial dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Agenda tersebut dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (renstra) masing-masing kementerian/lembaga. Kementerian Agama sebagai instansi vertikal yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung tercapainya tujuan Asta Cita.

Kementerian Agama menjalankan mandat besar dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas layanan keagaman kepada seluruh masyarakat. Keberhasilan agenda tersebut tidak hanya bergantung pada desain kebijakan dan ketersediaan anggaran, melainkan juga pada kualitas pengawasan yang melekat pada setiap pelaksanaannya. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memegang peranan yang sangat strategis sebagai garda terdepan dalam mengawal program prioritas yang menyentuh langsung dimensi keagamaan, pendidikan, dan pembentukan karakter bangsa.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) memberikan mandat kepada APIP untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sebagai bagian dari Kementerian yang mengelola salah satu anggaran terbesar dan paling kompleks dalam struktur APBN, Itjen Kemenag menghadapi tantangan yang unik. Bayangkan saja, tak kurang dari 3 ribu satuan kerja di bawah naungan Kementerian Agama mencerminkan kompleksitas dan sebaran pengawasan yang luas.

Itjen Kemenag harus bertransformasi menjadi mitra strategis bagi pimpinan satuan kerja, pengawasan tidak boleh dimaknai sebatas mencari kesalahan tetapi juga konsultan yang mendorong perbaikan tata kelola dan penguatan pengendalian intern. Hal tersebut bisa terealisasi jika pengawasan hadir sejak tahap perencanaan, memberikan reviu, dan terus mengawal implementasinya agar berjalan efektif, efisien, dan tidak menyimpang dari tujuan awalnya. Itjen Kemenag telah menjalankan berbagai program pengawasan pada tahun 2026, dengan fokus pada layanan Pendidikan, layanan bimbingan keagamaan serta perbaikan tata Kelola.

Seluruh program strategis yang dicanangkan akan berjalan baik jika APIP melakukan tugasnya dengan optimal. Pelaksanaan pengawasan internal harus berani meninggalkan paradigma lama dan bergerak ke arah pengawasan berbasis risiko, penggunaan big data, dan pemanfaatan sistem digital dalam menyusun rekomendasi yang tidak hanya normatif tetapi juga solutif. Tindal lanjut hasil pengawasan oleh satuan kerja dilaksanakan sesuai batas waktu yang telah ditentukan dan kesesuaianya diverifikasi oleh auditor yang berwenang untuk menghindari keasalahan-kesalahan berulang, inilah bentuk ideal Continuous Auditing and Continuous Monitoring (CACM).

Gambar Ilustrasi APIP. Dok. Buatan AI.

Pengawasan internal bukan lagi sekadar alat kontrol, melainkan instrumen strategis perubahan. Itjen Kemenag punya potensi besar menjadi model pengawasan modern dan strategis, karena sesungguhnya pengawasan tidak hanya diukur dari output administratif tetapi dari kualitas pelaksanaan dan dampak sosial.