Bangun Sekolah Aman, Permendikbudristek PPKSP Jadi Solusi Kebijakan

Azizah Luthfi Nur Utami
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah PK. Hisyam Periode 2021/2022, Kepala Departemen Pengkajian dan Pengendalian Lingkungan GenBI UIN SAIZU Purwokerto Periode 2021/2022, Bidang Organisasi PC IMM Banyumas 2021/2022
Konten dari Pengguna
31 Oktober 2023 12:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Azizah Luthfi Nur Utami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
"Ilustrasi Sekolah Aman, Anti Bullying. Sumber : Dokumentasi Pribadi"
zoom-in-whitePerbesar
"Ilustrasi Sekolah Aman, Anti Bullying. Sumber : Dokumentasi Pribadi"
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kumparan.com -- Belakangan, kerap beredar di media sosial berupa video maupun berita-berita kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan Pendidikan dan viral di jagat dunia maya. Hal yang membuat kita begidik adalah perilaku barbar yang terjadi pada anak-anak tanggung, korbannya tidak hanya relatif seumuran para siswa, tetapi pelaku yang notabenenya siswa (peserta didik) tega hingga bertindak kekerasan pada guru. Sangat ironi, seorang guru yang telah mengabdikan dirinya untuk mengajarkan ilmu dan mendidik muridnya namun dibacok oleh seorang siswa lantaran dirinya tidak boleh mengikuti PTS.
ADVERTISEMENT
Dunia anak-anak maupun remaja mestinya tidak begitu. Apa yang dilakukan pelaku bukan lagi bentuk tindakan kenakalan remaja. Melainkan, tindakan kriminal. Beberapa pertanyaan yang mungkin hinggap di benak kita, bagaimana mungkin anak atau remaja bisa bertindak begitu brutal? Aksi yang sama sekali tidak mencerminkan sikap tindakan dan semangat “anak-anak”.
Dilansir dari VOA, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat selama Januari-Juli 2023 telah terjadi 16 kasus perundungan di satuan Pendidikan. Empat diantaranya bahkan terjadi saat tahun ajaran sekolah 2023/2024 yang baru saja dimulai pada pertengahan Juli 2023.
Menurut Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dari 16 kasus perundungan pada satuan Pendidikan mayoritas terjadi pada tingkat sekolah dasar (25 persen), sekolah menengah pertama (25 persen), dan sekolah menengah atas (18,75 persen), dan sekolah menengah kejuruan (18,75 persen). Kemudian di madrasah tsanawiyah dan pondok pesantren masing-masing 6,25 persen.
ADVERTISEMENT
Maraknya kasus perundungan yang terjadi di lingkungan satuan Pendidikan melatarbelakangi peluncuran kebijakan pada program Merdeka Belajar Episode ke-25 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, berupa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Permendikbudristek PPKSP hadir sebagai upaya preventif (pencegahan) dan represif (memulihkan gangguan) agar peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan Pendidikan lainnya berhak mendapatkan pelindungan dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan Pendidikan sehingga tercipta kondisi lingkungan sekolah yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan.
Peraturan ini menghilangkan keabu-abuan, karena dijelaskan secara spesifik mengenai bentuk-bentuk Kekerasan yang dapat dikategorikan pada kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung Kekerasan, dan bentuk Kekerasan lainnya baik yang dilakukan secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
ADVERTISEMENT
PPKSP memberikan bentuk implementasi pencegahan dan penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan berupa penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana prasarana yang dapat dilakukan oleh satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Kementrian sesuai dengan kewenangannya. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk serius menangani Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan. Terlebih dalam Permendikbud PPKSP, diinstruksikan bahwa Pemerintah Daerah harus mengintegrasikan program pencegahan dan penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan dan khusus untuk satuan Pendidikan harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Pembentukan Tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan (TPPK) ini dapat menjalankan upaya preventif Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan dengan menjalankan fungsinya melalui pemberian rekomendasi program pencegahan Kekerasan kepada kepala satuan Pendidikan, melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan Kekerasan bersama dengan satuan Pendidikan.
ADVERTISEMENT
Adapun upaya represif dapat dilakukan oleh TPPK dengan memeriksa laporan dugaan Kekerasan, mendampingi korban dan/atau pelapor Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan, memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi, memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban Kekerasan, memberikan rekomendasi Pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat Kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) ini diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan Pendidikan yang memiliki tugas melaksanakan pencegahan dan penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan. Keanggotaan TPPK harus berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga) orang yang terdiri atas perwakilan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan Pendidikan dan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali yang kemudian dipimpin oleh koordinator yang berasal dari unsur Pendidik.
ADVERTISEMENT
Disamping itu, kontrol Masyarakat dalam pencegahan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan juga sangat diperlukan. Masyarakat dapat turut andil berpartisipasi dengan menyebarluaskan materi atau informasi mengenai pencegahan dan penanganan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan, turut serta dalam program atau kegiatan pencegahan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan, dan melaporkan Kekerasan yang diketahui ke satuan Pendidikan, TPPK, Satuan Tugas, atau pihak terkait lainnya.
Penulis : Azizah Luthfi Nur Utami, S.H.
REFERENSI
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan
https://www.voaindonesia.com/a/federasi-serikat-guru-akui-perundungan-di-satuan-pendidikan-masih-marak/7212413.html