Konten dari Pengguna

Implementasi Akad Ijarah pada Produk Perbankan Syariah

Zahra Azizah
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Ekonomi Syariah
25 Juni 2022 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zahra Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasu Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasu Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa orang lain. Manusia bersosialisasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk di dalam kegiatan muamalah. Konsep islam mengenai muamalah sangat baik karena menguntungkan semua pihak yang ada di dalamnya. Namun, jika moral manusia tidak baik maka pasti ada pihak yang dirugikan dan akhlak secara menyeluruh harus menjadi pedoman bagi kita dalam ber muamalah. Salah satu kegiatan dalam muamalah yaitu Ijarah.
ADVERTISEMENT
Ijarah merupakan kegiatan sewa menyewa atau upah mengupah. Kegiatan ini sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, yang sangat membantu dalam kehidupan masyarakat, karena tidak semua orang mampu membeli barang yang diinginkannya. Dengan ijarah ini, kita bisa menyewakan suatu barang kepada orang lain.
Ijarah terbagi menjadi 2 yang mana kegiatan ini sering dilakukan dalam kehidupan saat ini yaitu Ijarah atas manfaat, biasa dikenal dengan kegiatan sewa menyewa dan Ijarah atas pekerjaan, atau biasa disebut upah mengupah.
Jumhur ulama sepakat hukum sewa menyewa yaitu mubah atau boleh, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh syara’ berdasarkan al-qur’an, hadist-hadist nabi dan ketetapan ijma’ ulama. Diperbolehkan nya dalam islam karena pada dasarnya manusia memiliki keterbatasan dan kekurangan. Oleh karena itu, manusia antara satu dengan yang satu selalu terikat dan saling membantu salah satunya dengan kegiatan sewa menyewa.
ADVERTISEMENT
Penerapan akad ijarah pada Bank Syariah dapat berupa dana talangan Haji dan Umrah. Namun, sejak 3 tahun terakhir dana talangan untuk ibadah haji tidak dilaksanakan lagi, disebabkan oleh terlalu lamanya masa tunggu bagi calon jemaah haji. Produk ijarah yang disediakan hanya untuk ibadah Umrah. Produk Pembiayaan Umrah ini melibatkan akad ijarah pada transaksinya, ini hal yang harus diperhatikan hukumnya secara khusus oleh syariat Islam dari sisi karakter akadnya. Akad ijarah berbeda dengan transaksi jual beli yang di dalamnya ada utang piutang dikarenakan sifatnya temporal, sedangkan jual beli sifatnya permanen karena pengaruhnya dapat memindahkan kepemilikan suatu barang.
Lembaga keuangan syariah atau perbankan syariah memiliki model model pembiayaan yang dimaksudkan pada sewa-menyewa manfaat atau ijarah dan ditujukan pada pembiayaan umrah. Pada praktek di Lembaga Keuangan Syariah ada dua model sewa-menyewa: 1) Bank telah membeli objek ijarah kepada agen travel lalu dijual kepada nasabah atau calon jemaah dengan akad ijarah. 2) Nasabah atau calon jemaah datang ke bank untuk mengajukan pembiayaan dengan akad ijarah lalu pihak bank melakukan akad wakalah dengan agen travel (pemindahan tanggung jawab).
ADVERTISEMENT
Bentuk implementasi ijarah yang ada pada Bank Syariah, sudah memiliki objek sewa lalu nantinya akan dijual kepada nasabah atau calon jemaah sesuai dengan harga paket yang tertera pada travel rekanan umrah masing-masing. Di mana akan diperoleh imbalan atau upah dari hasil sewa jasa atau manfaat tersebut. Menurut Abu Hanifah dan Malik, sewa itu berhak diterima berangsur-angsur. Setiap selesai diambil manfaat pada suatu hari, berhaklah dibayar sewanya.
Dewan Pengawas Syariah berpendapat tentang akad yang tepat untuk pembiayaan Umrah ini adalah ijarah, mereka menimbang dari fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang pembiayaan ijarah, fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang pembiayaan Multi jasa, dan notulen rapat Badan Pelaksana DSN-MUI tanggal 9 Agustus 2006 terkait Multi jasa.
ADVERTISEMENT
Mengenai boleh atau tidaknya mengaplikasikan produk pembiayaan Umrah ini pada Bank Syariah dinilai boleh. Dia juga menetapkan bahwa sewa-menyewa itu boleh dilangsungkan beberapa tahun, seperti yang diaplikasikan pada Bank Syariah, produk pembiayaan umrah ini berlaku paling lambat lima tahun tergantung kesanggupan nasabah dalam mengangsur biayanya.