30 UMKM di Beltim Terima Sertifikat Tanah

Konten Media Partner
15 Januari 2022 7:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan secara simbolis sertifikat tanah untuk 30 UMKM di Beltim.
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan secara simbolis sertifikat tanah untuk 30 UMKM di Beltim.
ADVERTISEMENT
Sebanyak tiga Puluh Usaha Kecil Menengah (UKM) di Belitung Timur menerima sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Jumat (14/1), di Ruang Satu Hati Bangun Negeri.
ADVERTISEMENT
Sertifikat tersebut dibagikan langsung oleh Bupati Belitung Timur secara simbolis kepada l enam pelaku usaha. Pembagian sertifikat ini merupakan usaha kantor pertanahan Kabupaten Belitung Timur untuk membantu pelaku usaha. Lokasi pembagian tiga puluh sertifikat tersebut terletak di sebelas desa di tujuh kecamatan.
Menurut Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belitung Timur, Marwati, dinasnya akan mendata kembali UKM-UKM yang belum masuk dalam daftar penerima sertipikat tersebut.
“Setelah ini kami akan mendata lebih lanjut lagi, UKM-UKM mana saja yang belum masuk program dari BPN nanti kita usulkan untuk periode selanjutnya” kata Marwati.
Marwati menjelaskan bahwa UKM-UKM yang dapat memperoleh sertifikat adalah para pelaku usaha yang terdaftar, memiliki tanah dan bangunan yang nanti bisa dimanfaakan mereka untuk permodalan” ujar perempuan yang biasa disapa Bu Wawa ini.
ADVERTISEMENT
Dengan sertifikat tersebut Wawa berharap para pelaku UKM dapat mempergunakannya untuk mengikuti program pembiayaan baik itu dari Pemerintah Daerah maupun pihak perusahaan swasta lainnya.