38 Anggota DPRD Babel Masuk Wajib Lapor LHKPN
·waktu baca 1 menit

Sebanyak 38 anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, wajib melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020.
Hanya saja, jumlah wajib lapor hanya 38 anggota DPRD Babel, tidak sesuai dengan jumlah anggota DPRD Babel seluruhnya yakni 45 anggota DPRD Babel.
Sementara berdasarkan Ikhtisar Kepatuhan LHKPN di web resmi KPK, dari total 38 wajib lapor, baru 33 anggota DPRD Babel yang melaporkan. Sedangkan 5 anggota tercantum belum melaporkan.
Menyikapi hal tersebut, Sekwan DPRD Babel, M Haris mengatakan hal tersebut dikarenakan adanya pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Babel sehingga hanya 38 anggota yang wajib lapor.
Diakui Haris, dari 38 anggota DPRD Babel tersebut ada 5 anggota yang belum terapprove pelaporannya
“Jadi yang wajib lapor adalah 45 dikurangi 7 orang yang PAW, Maka hanya 38 orang. Dari 38 tersebut ada 5 belum terapprove laporannya,” jelas Haris,Senin (13/9) Kepada Babelhits.
Haris mengatakan untuk 7 orang yang baru dilantik menjadi anggota DPRD Babel, baru sekarang menjadi wajib lapor LHKPN.
“Hanya memang dari KPK biasanya di minta di awal tahun, awal tahun nanti akan di update lagi (LHKPN),” ucapnya.
Haris menegaskan semua anggota DPRD, sebagai Penyelenggara Negara, wajib lapor LHKPN.
