Cegah Karhutla, Warga Pangkalpinang Diimbau Tak Bakar Hutan dan Lahan

Konten Media Partner
1 Agustus 2021 20:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra.
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resort (Polres) Pangkalpinang akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Sikap ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra saat dihubungi Minggu (1/8/2021).
Ditegaskan Adi Putra, pihaknya tidak ada tawar menawar dengan pelaku pembakar hutan dan lahan, pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan akan ditangkap dan dilakukan proses hukum.
"Kami tindak tegas. Siapa pun yang melakukan pembakaran,tidak ada tawar menawar dengan pembakar hutan dan lahan, yang membakar dan menyuruh kita proses dan dikenakan sanksi pidana," tegas Adi Putra.
Dilanjutkan Adi Putra, tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan pidana Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH)
"Serta Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," imbuh Adi Putra.
ADVERTISEMENT
Adi Putra mengatakan walaupun di Kota Pangkalpinang wilayah hutan dan lahan terbilang sempit, pihaknya akan total dalam menangani kasus kebakaran lahan dan hutan.
"Kami imbau kepada masyarakat memasuki musim kemarau jangan membakar hutan atau lahan, selain membahayakan lingkungan sekitar serta polusi udara yang banyak merugikan masyarakat luas," tutup Adi Putra