Delapan Personel Polda Babel Dipecat

Delapan personil Polda Provinsi Bangka Belitung (Babel) mendapat sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat pada Tahun 2020. Sebagian besar mereka terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan desersi.
Hal itu disampaikan langsung Kapolda Bangka Belitung, Irjen (Pol) Anang Syarif Hidayat, yang didampingi Wakapolda Brigjen (Pol) Umardani dan Irwasda, dengan sejumlah wartawan saat menggelar konferensi akhir tahun, di Gazebo Mapolda Babel, Senin (28/12/2020).
"Dari delapan personil yang di Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat, yakni personil Polda Babel ada lima orang, Polres Bangka satu orang, Polres Bangka Barat satu orang, dan Brimob Polda Babel satu orang," ungkap Anang.
Dikatakan kapolda, jumlah personil yang di PTDH tahun ini meninggkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni tujuhpersonil.
"Jumlah personil yang di PTDH tahun 2020 ini justru lebih meningkat dibandingkan dengan tahun lalu, kalau tahun 2019 lalu hanya tujuh personil yang di PTDH, tahun 2020 ini ada delapan personil," terang Kapolda.
"Kita sudah sering sampaikan dan ingatkan bagi para anggota baik dirapat maupun gelar apel agar selalu mematuhi kode etik kepolisian dan jangan melakukan tindak pidana lainnya serta hindari panyalahgunaan narkoba," pesan kapolda.
Ditegaskan Anang, bagi anggota yang dikenakan desersi karena melanggar ketentuan tentang kode etik kepolisian dalam waktu 30 hari berturut bisa di PTDH.
"Bagi personil yang kepadatan menyalahgunakan narkoba, akan langsung PTDH atau dipecat dan tidak ada ampun," tegas Anang.
