news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPRD Babel Teken Peta Alokasi dan Draft Dokumen Antara Raperda RZWP3K

Konten Media Partner
2 September 2019 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua RZWP3K, Adet Mastur bersama tim pansus teken peta alokasi dan draft Dokumen Raperda RZWP3K. (Ggp/Babelhits)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua RZWP3K, Adet Mastur bersama tim pansus teken peta alokasi dan draft Dokumen Raperda RZWP3K. (Ggp/Babelhits)
ADVERTISEMENT
Penandatanganan draft Raperda RZWP3K (Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) berbentuk dokumen antara dan Peta Zona wilayah, dilakukan oleh seluruh Tim Pansus RZWP3K dan instansi terkait, Senin (2/9/2019) di Ruang Banmus DPRD Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pansus RZWP3K, penandatangan Peta Alokasi Ruang, Dokumen Antara dan Draft Raperda RZWP3K ini dilakukan oleh seluruh peserta yang hadir hari ini. Setalah tahap penandatanganan dokumen antara dan alokasi ruang ini selesai, selanjutnya akan dilimpahkan kepada Eksekutif untuk di teruskan ke Kemendagri.
Ketua Pansus RZWP3K, Adet Mastur, membenarkan pihaknya sudah bisa menyelesaikan dan menandatangi berita acara draft dan peta pola ruang yang disepakati.
"Dan ini belum final, ini baru dokumen  antara, setelah dokumen antara ini, akan ada konsultasi teknis nantinya," tambah Adet.
Adet melanjutkan, dengan adanya konsultasi teknis, nantinya pasti akan ada saran dan pendapat dari kementerian-kementerian yang terkait. Setelah itu baru ada dokumen final, setelah ada dokumen final, baru bisa memparipurnakan Perda RZWP3K ini secepatnya.
ADVERTISEMENT
"Memang ada yang kita ubah. Perubahan ini dikarenakan adanya pola-pola ruang yang bersinggungan. Misalnya seperti pola ruang pariwisata yang berbenturan dengan pola ruang pertambangan. Sehingga kami memandang bahwa pola zona pertambangan yang harus kita hilangkan dari peta pola ruang," ungkap Adet.
"Kami menetapkan pola ruang di dalam Raperda RZWP3K ini, mau kita jadikan apa kedepannya. Apakah mau kita jadikan pola ruang untuk pertambangan, budidaya, daerah tangkap ikan, ataupun zona pariwisata," imbuh  Adet.
Adet menjelaskan Perda RZWP3K juga menentukan pola ruang, misalnya daerah pariwisata. Pariwisata terbagi dalam tiga yaitu, wisata pesisir dan pulau pulau kecil, wisata air bawah laut, dan wisata olahraga air. Tiga hal ini masuk dalam pola ruang pariwisata.
ADVERTISEMENT
"Begitu juga dengan para pelaku-pelaku laut, karna di sana juga harus ada daerah budidayanya, daerah tangkapannya, dan lain-lain. Hal inilah yang mesti kita atur," tegas Adet.
Tak hanya itu, tambah Adet, perda ini juga mengatur alur seperti alur kapal, alur pipanisasi, alur kapal listrik.
"Ini semuanya kita akomodir di dalam RZWP3K ini. Termasuk alur mamalia, perjalanan daripada penyu ini pun juga kita atur. Apalagi zona tambang dan zona pelabuhan, semuanya sudah kita atur di dalam perda ini," tukas Adet.