28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Dua Remaja Pencuri Kabel Dibekuk Satpam

19 Agustus 2019 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SE salah seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian kabel listrik. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
SE salah seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian kabel listrik. (Ist)
ADVERTISEMENT
Dua orang remaja, masing-masing berinisal DI dan SE terpaksa mendekam di tahanan Polsek Tamansari Kota Pangkalpinang lantaran diduga mencuri kabel instalasi listrik di Gedung Eks Kantor Rektorat Universitas Bangka Belitung (UBB), Minggu (18/8/2019) sore.
ADVERTISEMENT
Aksi pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada pukul 13.00 WIB. Ketika itu tiga orang remaja, yakni DI, SE dan UC, semuanya warga Kota Pangkalpinang, masuk ke Gedung Eks Kantor Rektorat UBB yang merupakan aset milik PT Timah Tbk di kawasan Jalan Merdeka Pangkalpinang.
Mereka memanjat dinding beton belakang gedung lalu masuk melalui plafon serta mengambil kabel tembaga instalasi listrik yang ada di gedung tersebut. Namun belum sempat mereka membawa kabur kabel tembaga tersebut, sejumlah Satpam PT Timah Tbk yang sedang melakukan patroli memergoki mereka.
Tak ayal ketiga remaja tersebut berusaha kabur dan melarikan diri, namun DI dan SE berhasil dibekuk Satpam. Sedangkan UC berhasil kabur melarikan diri. DI dan SE tak berkutik, keduanya bersama barang bukti langsung diserahkan ke Mapolsek Tamansari, Kota Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Taman sari AKP Teguh Setiawan Seijin Kapolres Kota Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono membenarkan pihaknya telah menahan dua orang yang diduga melakukan pencurian kabel listrik.
"Kedua pelaku tertangkap tangan oleh satpam PT Timah yang sedang melaksanakan patroli di eks Gedung UBB dan pada saat ditangkap kedua pelaku mengakui perbuatannya sementara satunya lagi berhasil melarikan diri," kata AKP Teguh.
AKP Teguh menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.