Ini Syaratnya Pemilih Bisa Mencoblos Diatas Jam 13.00 WIB

Konten Media Partner
16 April 2019 0:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Babel Davitri
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Babel Davitri
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Bangka Belitung, Davitri, mengatakan Pemilihan Umum Serentak pertama kali akan digelar Rabu ( 17/04/2019) dengan waktu pemungutan suara mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Namun apabila ada pemilih yang belum menggunakan hak suaranya, dan akan menggunakan hak suaranya, maka akan tetap dilayani. Asalkan yang bersangkutan telah mendaftarkan diri sebelum atau pada pukul 13.00 WIB. Sedangkan pencoblosan dapat dilakukan setelah itu , berdasarkan daftar tunggu.
"Akan terus dilakukan , dan masih akan dilayani , sesuai dengan jenis pemilih, DPT, DPTB, DPK, maka proses pemungutan tetap dilangsungkan hingga berakhir. Hingga proses selesai,” terang Davitri di Mapolda Bangka Belitung, Selasa (15/4/2019).
Menurut Davitri hal tersebut sesuai PKPU 9 tentang pemungutan dan perhitungan suara, apabila pukul tersebut masih ada yang datang dan hadir di TPS maka proses pemungutan suara tetap dilanjutkan sesuai pasal 1 PKPU 2013.
ADVERTISEMENT
Dafitri juga menegaskan pada Minggu (14/4/2019) merupakan hari terakhir pembagian formulir C6, yang merupakan surat pemberitahuan untuk pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
"Kalau dihari Rabu nanti, apabila pemilih tidak dapat menunjukkan C6 maka yang bersangkutan berhak memilih, dengan membawa KTP elektronik dan menunjukkan surat keterangan lain seperti SIM, pasport dan lainnya,” tukas Davitri.(*)
Penulis: tim babelhits