Ketua DPD PDIP Apresiasi Wacana Pemprov Babel soal Tambahan Royalti Timah

Konten Media Partner
24 November 2021 19:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya.
ADVERTISEMENT
Ketua DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya sikapi wacana Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk mendapatkan tambahan nilai royalti di sektor pertambangan, khususnya pertimahan, diatas 3 persen.
ADVERTISEMENT
Dirinya mengapresiasi niat yang luar biasa atas keinginan peningkatan royalti sektor pertambangan bagi Provinsi Bangka Belitung, namun sebagai mantan ketua legislator provinsi, ia sangat memahami prosedur dan siapa yang berwenang untuk menaikkan persentase royalti tersebut.
"Harus tahu dulu definisi royalti itu apa. Dalam persoalan ini royalti adalah iuran produksi pemegang usaha kuasa penambangan atas hasil dari ekplorasi maupun eksploitasi, dan royalti ini telah diatur didalam undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan daerah, dan kemudian aturan ini diperkuat dengan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan," ucap Didit, Selasa, (23/11/2021).
Dengan dasar peraturan pemerintah tersebut, jelas Didit, bahwa terkait royalti ini persentasenya memang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemegang wewenang.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan untuk kenaikan persentase royalti ini jelas domainnya pemerintah pusat bukan pemegang usaha kuasa pertambangan di Bangka Belitung dalam hal ini PT Timah, jadi salah besar jika ada asumsi orang-orang tertentu yang menyebutkan kenaikan royalti itu domainnya PT Timah," tegas Didit.
Ia menyampaikan, keinginan pemerintah provinsi untuk mewujudkan kenaikan royalti ini sudah bagus, namun sebaiknya butuh aksi yang cepat dan juga kebersamaan dalam menyampaikan niat ini ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu
Berdasarkan PP no 55 tahun 2005 tentang perimbangan, sudah sangat jelas pembagaian tarif royalti itu dikenakan untuk IUP produksi mineral utama di Indonesia seperti emas (3,75% dari harga jual/kg), Perak (3,25% dari harga jual/kg), Tembaga (4% dari harga jual/ton), bijih besi (3% dari harga jual/ton), timah (3% dari harga jual/ton), serta hasil olahan seperti nickel matte dan ferronickel (4% dari harga jual/ton).
ADVERTISEMENT
"Saya menyarankan sebaiknya saudara gubernur, bupati, walikota dan ketua-ketua DPRD mengusulkan kembali keinginan kenaikan royati lebih dari 3 persen tersebut ke Pemerintah Pusat, namun tentu dengan kajian dan kekompakan dari legislatif maupun eksekutif," terangnya.
Dikatakan Didit, usulan peningkatan royalti ini sudah pernah disampaikan langsung oleh DPRD ke Kemenkeu saat dirinya menjabat sebagai ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Begitupun keinginan provinsi untuk mendapatkan saham PT Timah, kata Didit, itu sah-sah saja, namun sama halnya dengan royalti, perihal mendapatkan saham itu pun domainnya pemerintah pusat, apalagi PT Timah sudah bertatus TBK, jadi siapapun Berhak menanamkan sahamnya di PT Timah.
"PT Timah ini adalah perusahaan milik negara yang perlu dijaga, apalagi dengan keberadaannya yang sudah puluhan tahun, kita harus berpikit objektif dan mengakui adanya kontribusi PT Timah dalam membangun provinsi ini, maka saya rasa kita jangan menutup mata bahwa kontribusi PT Timah jelas dirasakan masyarakat Bangka Belitung dan pemerintah daerah," pesannya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Didit mengajak kepada elit-elit Bangka Belitung untuk berstatment secara objektif dan data tentang kontribusi PT Timah untuk Provinsi Bangka Belitung.
Berdasarkan data yang kami dapat, sangat jelas dan nyata bahwa kontribusi besar terhadap Bangka Belitung, diantarnya sektor pajak yang besar untuk negara, ribuan karyawan serta penyaluran CSR yang luar biasa ke berbagai sektor.
"Ingat dana DAU yang disalur dari pusat ke daerah itu diambil dari pajak negara, jadi jelas PT Timah punya kontribusi. Saya cuma berharap jangan sampai PT Timah tutup seperti Kobatin, karena kita bisa lihat sebagai contoh bagaimana jatuhnya ekonomi dan banyaknya pengangguran setelah Kobatin tutup saat itu dan dampaknya masih terasa hingga sekarang. Kita harapkan hal ini tidak terjadi dengan PT Timah," ucapnya.
ADVERTISEMENT