Ketua Pansus RZWP3K Dinilai Tak Paham Aturan

Konten Media Partner
30 Agustus 2019 19:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat pembahasan RZWP3K, di ruang Banmus DPRD Bangka Belitung. (Ggp/Babelhits)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat pembahasan RZWP3K, di ruang Banmus DPRD Bangka Belitung. (Ggp/Babelhits)
ADVERTISEMENT
Ketua LSM Fakta Belitung Timur, Ade Kelana, mengungkapkan pernyataan Ketua Pansus RZWP3K yang menyatakan tidak akan mengakomodir usulan dari LSM Belitung Timur lantaran hanya dianggap mewakili segelintir orang adalah kurang elok.
ADVERTISEMENT
Menurut Ade, usulan dari LSM Belitung Timur merupakan akumulasi dari beberapa rangkaian kegiatan yang secara aturan sudah jelas payung hukumnya dan legal. Yang lebih utama lagi adalah bahwa ini bagian dari syarat akademis yang mendasari pembuatan suatu perda.
"Raperda RZWP3K di Belitung Timur sudah dibahas dan sudah berbentuk Raperda RZWP3K Kabupaten Belitung Timur final, dengan menggunakan APBD yang tidak sedikit, namun belum sempat di perdakan karena berubahnya kewenangan yang berpindah ke provinsi," ungkap Ade, Jumat (30/8/2019)
Dijelaskan Ade, adanya hasil FGD tanggal 14 Agustus 2017 yang dilakukan oleh konsultan pembentukan Raperda Rzwp3k Provinsi, yang menghasilkan kesepakatan bahwa zona tambang di Belitung Timur tetap ada, yang disepakati oleh pemangku kepentingan yang ada di Belitung Timur, baik dari dunia usaha, pemda, nelayan, dan LSM.
ADVERTISEMENT
"Perlu diketahui juga bahwa dasar penyusunan RZWP3K adalah Perda RTRW lrovinsi, kesepakatan dari para pemangku kepentingan, dan mensyaratkan penetapan zona-zona yang jelas status hukumnya tidak boleh dihilangkan," kata Ade.
Ditambahkan Ade, pihaknya juga sudah meminta kepada Pansus untuk mencermati penggantian wilayah yang memiliki IUP OP menjadi penetapan wilayah tangkap pelagis harus melalui kajian akademis dan turun langsung ke lapangan.
"Kami juga meminta untuk ketua pansus diganti atau mencabut dan meralat ucapannya bahwa tidak akan mengakomodir usulan dari segelintir orang," pinta Ade.
Pernyataan yang dilontarkan ketua pansus, menurut Ade, menandakan ketua pansus tidak paham dengan aturan-aturan dalam pembuatan suatu perda.
"Seolah-olah bertendensi mengundang masyarakat harus ramai-ramai datang ke gedung DPRD  baru bisa diakomodir," tukas Ade
ADVERTISEMENT