Konten Media Partner

Komisi II DPRD Babel Sosialisasikan Perda Zonasi di Pulau Lepar Pongok

Babel Hitsverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisi II DPRD Babel saat kunjungi Desa Tanjung Labu.
zoom-in-whitePerbesar
Komisi II DPRD Babel saat kunjungi Desa Tanjung Labu.

DPRD Bangka Belitung telah mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Komisi II DPRD Bangka Belitung, yang diketuai Adet Mastur beserta anggota antara lain, Edi Junaidi Foe, Heryawandi, Warkamni dan Mulyadi, melakukan kunjungan kerja ke Pulau Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan.

"Dimana Lepar Pongok termasuk daerah kepulauan dan pulau-pulau kecil, maka dalam RZWP3K tersebut, akan diatur yang namanya pola ruang yang ada di laut, karena kita ini dikelilingi oleh Laut", jelas Adet Mastur, di Desa Tanjung Labu, Bangka Selatan.

Lebih jauh ia menjelaskan, pola ruang laut sama halnya seperti pola ruang daratan, pasalnya jika daratan telah diatur di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) .

" RZWP3K juga telah menetapkan mana yang masuk daerah tangkapan, budidaya untuk di laut bagi para nelayan, sedangkan bagi para pelaku pariwisata, ada zona pariwisata," terang Adet.(*)