Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Komisi IV DPRD Babel Panggil BPJS Kesehatan Bahas Soal Tunggakan Iuran
29 Oktober 2021 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi IV DPRD Bangka Belitung memanggil pihak BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan tunggakan masyarakat dalam rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyarwarah (Banmus), Rabu (27/10/2021).
ADVERTISEMENT
Komisi IV ingin berkomunikasi dengan BPJS, terkait perawatan inap, rujukan pratama dan lainnya. Terutama masalah yang diklaim tunggakan yang tidak dibayar bertahun-tahun, tetapi masyarakat kena musibah harus mendapat perawatan di rumah.
Ketua Komisi IV DPRD Bangka Belitung Jawarno, mengatakan banyak peserta BPJS Kesehatan tidak mendapatkan pelayanan tersebut karena aturan tunggakan iuran. Padahal dulunya menjadi peserta aktif membayar iuran per bulan sesuai kelasnya.
Jawarno melanjutkan hal ini menjadi perhatian, pasalnya masyarakat harus membayar tunggakan dulu, sehingga baru bisa mendapat layanan dari BPJS Kesehatan.
“Harusnya ada upaya dari BPJS ini seperti apa pelayanan hal itu. Mungkin dengan pemutihan atau lainnya dengan pengusulan ke pusat, sedangkan masyarakat yang memang tidak mampu bagaimana harus membayar,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Disamping itu, pihaknya juga akan mengkroscek, apakah masyarakat memang sungkan membayar atau memang tidak mampu bayar.
“Jika memang masyarakat tidak mampu membayar yang sudah menjadi peserta BPJS Mandiri, Komisi IV berharap ada upaya dari BPJS kesehatan dan pemerintah daerah harus turun tangan melalui Dinas Sosial,” tuturnya.
Komisi IV juga mempertanyakan bagaimana bagi masyarakat yang macet dan terhutang, apa yang bisa mendapat keringanan dari BPJS.
“Bisa itu bisa saja, tapi jadi beban dan tidak dilayani secara menyeluruh, sehingga perlu ada solusi maksimal kegiatan daerah dalam bentuk yang jelas untuk memback up masyarakat. Harus dilayani, kendati tunggakannya bertahun-tahun, terutama mengantisipasi keadaan darurat, sehingga pemerintah daerah perlu ada dana untuk itu,” tutur Jawarno.
ADVERTISEMENT
Ditambahkannya dari pembahasan pada prinsipnya BPJS ini akan tetap melayani, namun harus terlebih dahulu sesuai dengan aturannya dari pusat, jika susah maka kartu BPJS aktif kembali.
“Jika terkait klaim BPJS sudah maksimal, dua tahun lalu memang banyak terhutang ke rumah sakit, sekarang ini sudah tidak ada lagi. Terkadang yang terlambat itu bukan BPJS-nya, tapi administrasi dari rumah sakitnya, itu keterangan mereka. Pastinya kami akan membicarakan masalah ini demi kepentingan masyarakat,” tukas Jawarno.(*)