Konten Media Partner

Komplotan Pembobol SD di Bangka Diringkus Polisi

Babel Hitsverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku komplotan pencuri komputer di sekolah berhasil dibekuk polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku komplotan pencuri komputer di sekolah berhasil dibekuk polisi.

Tiga orang pencuri diamankan Satreskrim Polres Bangka lantaran diduga membobol dua sekolah dasar (SD) di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka pada tanggal 25 Agustus 2021 lalu.

Mereka masing-masing berinisial RO (26), AR (30) dan R (18). Diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka pada Selasa (31/08/2021) malam.

Dalam penyelidikan diketahui satu diantara ketiganya, yakni RO (26), juga terlibat aksi pencurian sepeda motor beberapa bulan lalu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Robianto (1/9/2021) warga Sungailiat, yang melaporkan tentang pencurian di sebuah SD. Pihak sekolah mengalami kerugian puluhan juta rupiah lantaran sejumlah perangkat komputer digondol pencuri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum setelah melakukan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan RO dan R.

”Setelah dilakukan introgasi singkat terhadap tersangka RO dan R, dia mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana Pencurian di SD Negeri 32 Sungailiat dan SD Negeri 1 Sungailiat,” ungkap Ayu.

”Dari keterangan RO dan R, mereka bersama -sama dengan AR melakukan pencurian tersebut. Setelah diringkus, AR mengakui ikut membantu RO melakukan pencurian di dua SD tersebut,” tambah AKP Ayu.

Selain mengamankan tiga orang terduga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian Ro dan kawan-kawan.

Polisi terus melakukan pengembangan, dengan mengintrogasi ketiga terduga pelaku. Salah satu tersangka, RO, mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor beberapa bulan yang lalu di Desa Nenknang, Kecamatan Bakam, bersama tiga orang komplotannya yaitu, Her (18), ZIK (20) dan An (22).

”Dari hasil interogasi ulang terhadap tiga tersebut, salah satu tersangka atas nama RO mengakui sekitar lima bulan lalu melakukan pencurian sepeda motor. RO mencuri motor bersama-sama tiga rekannya," kata AKP Ayu.

Berbekal informasi dari RO, Tim Opsnal Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Her dan An yang merupakan kakak adik. Keduanya diamankan di kediamannya di Desa Tutut, Kecamatan Pemali.

” Dari Hasil introgasi terhadap Her, sepeda motor Honda Vario warna orange itu, memang ada dikuasai olehnya. Tetapi sepeda motor tersebut sedang diamankan sebagai barang bukti tilang oleh Satlantas Polres Bangka,” ujarnya.

Para terduga pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Mereka pun disangka melanggar pasal 363 KUHp, dengan ancaman hukuman penjara palin lama tujuh tahun.