Oknum ASN PUPR Ditahan Kejati Babel Atas Dugaan Kasus Pemeliharaan Rutin Jalan

Konten Media Partner
25 Januari 2022 7:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum ASN PUPR Babel saat dilakukan penahanan oleh penyidik pidsus Kejati Babel. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Oknum ASN PUPR Babel saat dilakukan penahanan oleh penyidik pidsus Kejati Babel. (Ist)
ADVERTISEMENT
Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) lakukan penahanan terhadap seorang oknum aparatur negeri sipil (ASN) dilingkungan Pemprov Babel, yakni Sapriadi. Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan rutin jalan tahun anggaran 2018, 2020 dan tahun 2021 pada Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin, (24/1/2022)
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Bapak Daru Tri Sadono.,S.H,.M.H, melalui Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki menjelaskan penahanan satu orang tersangka inisial S yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang –Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam Penagan-Kota Kapur.
Lalu pada tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan –Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Kota Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong Payung.
Kemudian tahun anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD sebesar Rp 5.245.666.300,00 (lima milyar dua ratus empat puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Jalan Simpang Pelabuhan –Siimpang Air Itam, Ruas Jlan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpnang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.912.819,00 (enam milyar Sembilan ratus dua belas juta delapan ratus sembiilan belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
Lanjut Basuki mengatakan pasal yang disangkakan untuk tersangka Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.