Pemilik Resto di Babel Akan Didenda Rp 15 Juta Bila Langgar Prokes

Konten Media Partner
13 Februari 2021 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman. (Ist)
ADVERTISEMENT
Situasi terkini kasus penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) per Senin (8/2/2021) menembus angka lebih dari 5.000. Angka ini mengkhawatirkan dengan 781 pasien mendapat perawatan dan angka yang meninggal dunia 91 orang.
ADVERTISEMENT
Dari data, terlihat bahwa kasus terkonfirmasi di Babel meningkat hingga 14,4%, walaupun diimbangi dengan tingkat kesembuhan yang juga tinggi, serta sudah menyelesaikan isolasi sebanyak 4.560 pasien, namun Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman tetap memberikan perhatian khusus.
Melihat kondisi terkini, khususnya Kota Pangkalpinang yang marak terpapar Covid-19, Pemprov Babel akan menerapkan pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 sebagai tindakan pengendalian terhadap masyarakat yang terpapar.
Hal ini diungkapkan Erzaldi Rosman di ruang vidcon gubernur, Rabu (10/02/2021) lalu secara virtual yang dihadiri oleh Asisten III, Kalakhar BPBD, Kasatpol PP, Kadinkes, Karo Hukum, Kapolda, Kapolres, Dinkes, Kejati, Kejari, dan Kapolres se-Babel.
"Kuncinya, kita harus terus memberikan arahan serta sosialisasi kepada masyarakat, akan tetapi bila semua itu dilakukan tanpa adanya tindakan, maka masyarakat akan santai dan menganggap biasa-biasa saja," ujar Erzaldi.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kata gubernur, usai berkonsultasi dengan pusat, kini sudah saatnya pemda mengambil ketegasan.
"Saatnya kita tegas dalam menangani Covid-19. Masyarakat maupun pemilik restoran pelanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas dengan sidang di tempat karena perda sudah dibuat. Hal ini harus kita lakukan untuk menekan penyebaran secara masif," tegasnya.
Telah diatur besaran dendanya yaitu Rp 200 ribu bagi pelanggar per orang, dan denda Rp 15 juta bagi pemilik restoran yang melanggar ketentuan.
"Dalam hal ini, Pol PP berada pada garis depan karena ini dalam rangka pelaksanaan kepatuhan terhadap perda daerah. Mohon dukungan dari pengadilan, kejaksaan, TNI dan juga Polri," tambahnya.
Bagi kabupaten dan kota yang belum memiliki perda, pemprov mengimbau agar segera memiliki perda sendiri.
ADVERTISEMENT
Karena menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Babel, Maskupal, peraturan bupati (Perbup) tidak dapat memuat sanksi seperti halnya dengan perda sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dalam memberikan sanksi.
Kejati Babel yang diwakili, memberikan arahan kepada Kejari dan Pengadilan Tinggi agar bersinergi dengan Kapolres untuk menyinkronkan penegakan hukum yang mengacu kepada perda dengan sidang di tempat dalam memberikan efek jera.
Senada, Perwakilan Polres Pangkalpinang, Kabag Ops Polresta Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah yang mendukung berlakunya Perda No.10 Tahun 2020 menyarankan agar Forkopimda Kota Pangkalpinang tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap kegiatan masyarakat, mengingat Pangkalpinang masih dalam zona merah. Selama ini penerapan sanksi sosial kurang membuahkan hasil.
"Kami akan menyurati Kota Pangkalpinang agar tidak menerbitkan rekomendasi untuk mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Orang nomor satu di Babel ini menjelaskan, denda dapat dikirimkan melalui rekening keuangan daerah masing-masing tempat di mana pelanggar ditilang. Kemudian gubernur juga mengimbau untuk berkonsolidasi dengan pihak Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, karena ini menjadi yang pertama dilakukan sanksi denda.
"Kita memberikan apresiasi terkait hal ini kepada Satgas Covid yang telah bekerja keras," tukas Erzaldi.