Pilkada Bangka Barat: Langgar Aturan, 138 APK Ditertibkan Bawaslu Bangka Barat

Konten Media Partner
17 November 2020 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Babar Rio Febri Fahlevi.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Babar Rio Febri Fahlevi.
ADVERTISEMENT
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bangka Barat (Babar) kembali menertibkan alat peraga kampanye milik para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bangka Barat. Kali ini didapati ada 138 alat peraga kampanye diduga menyalahi aturan ditertibkan.
ADVERTISEMENT
Ketika dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Babar Rio Febri Fahlevi membenarkan atas upaya penertiban tersebut.
Rio memaparkan dari 138 APK yang ditertibkan APK milik paslon no 1 paling banyak ditertibkan, terdiri dari baliho dan spanduk.
"Paslon 1 itu baliho ada 1 lembar, spanduk 89 buah, untuk paslon 2 spanduk 46 lembar, paslon 3 baliho 1 buah dan 1 buah spanduk," paparnya, Selasa (17/11/2020) siang.
Ditegaskan Rio jika pihaknya sudah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masing-masing paslon, namun pada akhirnya Bawaslu langsung mengambil tindakan untuk menertibkan.
"Jauh sebelum dilakukan penertiban sudah kita surat imbuan ke masing-masing paslon pada tanggal 11 november 2020 kemarin. Merujuk pada PKPU 11 tahun 2020 pasal 76 dan keputusan KPU Bangka Barat no 101/PL.02.4-KPT/1905/KPU-KP/IX/2020, kita lihat tidak ada maka Bawaslu Babar lakukan penertiban," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya pun akan memperketat pengawasan menjelang pemungutan suara nantinya, agar tidak tercoreng proses demokrasi di Pilkada Babar.