Polda Babel Musnahkan Ganja Kering dan Miras Hasil Operasi Pekat Menumbing 2021

Konten Media Partner
28 April 2021 9:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pemusnahan barang bukti miras. (Anjar/Babelhits)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pemusnahan barang bukti miras. (Anjar/Babelhits)
ADVERTISEMENT
Operasi pekat menumbing 2021 yang dilaksanakan selama dua pekan oleh Polda Bangka Belitung beserta jajarannya berakhir dengan ditandai oleh pemusnahan barang bukti berupa 28 Kg Narkoba jenis Ganja hingga ribuan liter minumas keras jenis arak dan barang bermerek.
ADVERTISEMENT
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan 28 Kg ganja yang dimusnakan tersebut merupakan hasil ungkap Ditresnarkoba pada hari Jum'at tanggal 12 Februari 2021.
Ganja tersebut dibawa oleh pelaku dari dari provinsi Lampung melalui Palembang menggunakan kendaraan dan berganti melalui laut yaitu kapal laut masuk menuju Bangka Belitung melalui Pelabuhan Tanjung kalian mentok, Bangka Barat.
"Ditresnarkoba Polda Babel menemukan 28 (Dua Puluh Delapan) bungkusan yang diduga narkotika jenis ganja dari dalam Dus dan tas koper dengan berat bruto 28 Kg," kata Anang, Selasa (27/4/2021) saat memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika dan miras hasil ungkap kasus operasi pekat menumbing 2021 Polda Babel.
Selain mengamankan ganja, Jenderal Bintang Dua menuturkan bahwa telah dilaksanakan operasi pekat menumbing 2021, yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Satuan Reserse Polres Wilayah Jajaran Polda Babel.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil operasi diamankan minuman keras (Miras) jenis arak sebanyak 194 bungkus plastik, lalu arak yang ditempatkan di botol sebanyak 68 buah, 2 jerigen arak, kemudian 2 ember tuak, serta minuman bermerek seperti Bir ada 442 botol dan 250 kaleng," jelasnya.
Suasana pemusnahan narkoba jenis ganja.
Untuk proses Hukum, Anang mengatakan pelaku pemilik narkotika atas nama (YN ) disangkakan melangggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 115 Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara terhadap pelaku minuman keras yang akan dimusnahkan telah dilakukan proses oleh penyidik masing-masing satuan dijajaran Polda Kep. Babel.
Kapolda Babel menegaskan bahwa Polda Bangka Belitung dan satwil jajaran tidak henti-hentinya melakukan berbagai upaya pnindakan di bidang kejahatan Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Adanya tindakan Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Babel serta dilaksanakannya operasi Penyakit masyarakat (Pekat Menumbing) tahun 202, telah menyelamatkan ratusan ribu bahkan jutaan jiwa masyarakat di wilayah kep. Bangka Belitung," tukasnya.