Polres Pangkalpinang Bekuk Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

Konten Media Partner
10 Januari 2022 19:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Pangkalpinang, yakni Ikramsyah alias ii.
zoom-in-whitePerbesar
Tampang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Pangkalpinang, yakni Ikramsyah alias ii.
ADVERTISEMENT
Seorang gadis dibawah umur yang masih berusia 15 tahun jadi korban pemerkosaan seorang pria yakni Ikramsyah alias ii (29) warga Pasir Putih Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Kejadian pemerkosaan ini sendiri terjadi pada pada 25 Desember 2021 lalu.
Saat itu pelaku membujuk korban untuk di antar pulang, hanya saja korban menolak namun pelaku melakukan pemaksaan.
Selanjutnya pelaku membawa korban menuju Desa Tanjung Gunung, di sebuah hutan ii berhasil memuaskan nafsu iblisnya hingga korban mengalami trauma.
Usai menerima laporan tersebut, Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai berkoordinasi dengan Jatanras Polda Babel, mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap ii.
Keberadaan persembunyian ii ini diketahui dari informasi warga yang menyebutkan persembunyian pelaku berada di Sungailiat.
"Kita harus mematangkan penangkapan karena target dikenal licin, target juga diduga melakukan tindak pidana curas yang di laporkan ke Polda Babel, kita harus tetap waspada , jaga keselamatan karena target tidak sungkan-sungkan melakukan perlawanan," ujar Rudi Kiai .
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Tim Naga bersama Jatanras Polda Babel menuju lokasi persembunyian pelaku di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Bukannya menyerahkan diri, pelaku yang sudah terkepung ini malah mencoba melarikan diri , pada saat pihak kepolisian mengetuk depan, pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang.
Kali ini, usaha melarikan diri pelaku gagal lantaran dari arah belakang sudah ada anggota Polisi yang menunggu pelaku, meski telah dikepung pelaku melawan dengan cara menyikut petugas yang telah mengepung persembunyian pelaku.
Akhirnya, perlawanan pelaku terhenti setelah petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian betis kaki pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra SH,MH saat dikonfirmasi membenarkan diamankan ii seorang residivis yang kerap membuat onar.
ADVERTISEMENT
"Kali ini pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar, saat ini pelaku dalam pemeriksaan, kami terus dalami terkait adanya kejahatan lain yang dilakukan oleh pelaku karena pelaku ini residivis," jelas Adi Putra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku ii pernah melakukan tindak kejahatan diantaranya melakukan pencurian kekerasan (curas) yang terjadi pada 9 Maret 2017 lalu dan ii berhasil diringkus satu hari setelah beraksi
Selanjutnya, ii juga pernah melarikan diri dari sel tahanan Polsek Bukit Intan pada 27 Juni 2020 lalu, pelaku berhasil diringkus setelah dilumpuhkan dengan timah panas.
Jauh sebelumnya, ii juga terlibat pembacokan terhadap tiga orang, peristiwa tersebut terjadi pada 22 Desember 2011 saat itu , saat itu ii berhasil ditangkap pada 26 Desember 2011.
ADVERTISEMENT