Konten Media Partner

Potret Aktivitas Pertambangan Timah Rambah Kawasan Hutan Produksi

Babel Hitsverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kawasan hutan produksi di Bangka, diduga dirambah oleh aktivitas pertambangan. Sumber foto (januar/faberta)
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan hutan produksi di Bangka, diduga dirambah oleh aktivitas pertambangan. Sumber foto (januar/faberta)

Papan peringatan yang terpasang di Kawasan Hutan Produksi, Bukit Betung, Sambung Giri, Kabupaten Bangka. Tampaknya tidak membuat takut para pelaku penambang mencari pasir timah di kawasan terlarang tersebut.

Papan peringatan yang dipasang oleh Dinas PUPR Babel. Sumber foto (januar/faberta)
zoom-in-whitePerbesar
Papan peringatan yang dipasang oleh Dinas PUPR Babel. Sumber foto (januar/faberta)

Padahal di papan peringatan itu tertulis Pasal 69 ayat (1) UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang: Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kepala Pengaduan dan Penegakan Hukum DLHK Bangka Belitung, Rewi Sukandri mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan timah di kawasan hutan produksi tidak saja terjadi di Kawasan Hutan Produksi, Bukit Betung, Sambung Giri, Kabupaten Bangka. Juga terjadi di kawasan hutan produksi Air Serai, Bangka Selatan, lalu kawasan hutan produksi Desa Mayang Bangka Barat.

“Jadi kita tidak fokus ke sambung giri saja, jadi beberapa kawasan hutan produksi memang ada bukaan atau dirambah,” kata Rewi. Sabtu (28/8) kepada Babelhits.

Kondisi kawasan hutan produksi, Bukit Betung, Sambung Giri, Kabupaten Bangka. Sumber foto (januar/faberta)

Rewi menyebutkan bahwa itu merupakan kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah, Tbk yang masuk dalam kawasan hutan produksi. Permohonan dari pihak PT. Timah sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hanya saja sebelum dikeluarkan izin, saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengecekkan lewat citra satelit, khususnya untuk Kawasan Hutan Produksi, Bukit Betung, Sambung Giri, Kabupaten Bangka, sudah ada bukaan.

“Dan bahkan kelihatan ada aktivitas penambangan, kalau tidak salah ada 3 unit alat berat,” ungkapnya.

Pipa yang diduga jadi alat tambang di kawasan hutan produksi. Sumber foto (januar/faberta)

Rewi mengatakan pihaknya pun diminta oleh KLHK untuk identifikasi ke kawasan hutan produksi yang telah dirambah.

“Jika ditemukan ada aktivitas pertambangan, untuk dihentikan sementara. Ini perintah dari KLHK,” ucap Rewi.

Lalu pihaknya diminta untuk menyusun tim melibatkan tim gabungan termasuk perusahaan tambang itu sendiri, melakukan verifikasi terkait perambahan kawasan hutan produksi.

“Dari hasil verifikasi kami di lapangan, memang betul ada bukaan lahan hutan, tapi kami tidak menemukan adanya aktivitas tambang pada saat kami lakukan verifikasi ke lapangan. Tapi kami sudah membuat rekomendasi untuk disampaikan ke KLHK,” katanya.

Rewi menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas perambahan hutan, baik itu Kawasan Hutan Produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi.

Sumber foto (januar/faberta).

Jika pun itu masuk kawasan IUP pihak perusahaan harus mengajukan izin pinjam pakai dulu lewat DLHK Bangka Belitung kemudian akan disampaikan ke KLHK.

“Nanti KLHK yang menentukan boleh atau tidak kawasan itu dimanfaatkan,” tukasnya.