Konten Media Partner

Sanksi Pidana, Jika Menghalangi Tambang Legal

11 Juli 2019 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokumen kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen kumparan.
ADVERTISEMENT
Perusahaan tambang yang merasa aktivitasnya dihalang-halangi bisa melapor kepada penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Perbuatan menghalangi aktivitas perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) menurut Pasal 162 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bisa dipidana paling lama satu tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Demikian diungkapkan Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Jakarta, Prof Suparji Ahmad menanggapi pemberitaan mengenai Ketua nelayan Desa Rebo Tjung Ling Siaw atau Asiaw bersama sejumlah nelayan di Pantai Rebo, Sungailiat, Bangka menolak aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) PT Timah Tbk di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk di Pantai Rebo.
Suparji menegaskan penegak hukum bisa menindak siapa pun yang menghalang-halangi aktivitas penambangan karena Mahkamah Konstitusi (MK) masih memberlakukan Pasal 162 juncto Pasal 136 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
ADVERTISEMENT
“Untuk menindak pelaku yang perbuatannya dinilai menghalang-halangi aktivitas penambangan yang telah memenuhi ketentuan, penegak hukum tidak perlu menunggu ada laporan karena perbuatan tersebut termasuk delik biasa,” tegas Suparji.
Menurut Suparji, kasus ini bukan delik aduan, maka penegak hukum tetap bisa melanjutkan perkara meskipun laporan tentang adanya perbuatan menghalang-halangi aktivitas penambangan telah dicabut.
Sementara itu Kepala Desa Rebo, Fendi, mengaku tidak mengetahui adanya surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Tjung Ling Siaw yang mengatasnamakan ketua perhimpunan nelayan Desa Rebo dengan Sian Fui yang mewakili kelompok tambang inkonvensional Desa Rebo. Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Menurut Fendi, hal itu urusan kelompok nelayan dengan penambang, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satu isi perjanjian dalam dalam surat kesepakatan yang beredar di masyarakat tersebut menyebutkan bahwa jangka waktu aktivitas tambang inkonvensional di Desa Rebo selama dua tahun sejak surat kesepakatan tersebut ditandatangani.
Suparji menambahkan apa yang diperbuat Tjung Ling Siaw atau Asiaw bisa diseret ke ranah hukum lantaran ia mendukung tambang ilegal.
“ Bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dan bukan atas delik aduan,” tukas Suparji.