Simpan 29 Paket Sabu-sabu Siap Edar, Buruh Harian di Bangka Selatan Ditangkap

Konten Media Partner
19 September 2021 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satresnarkoba Polres Bangka Selatan saat gerebek rumah Ego yang diduga sebagai bandar narkoba.
zoom-in-whitePerbesar
Satresnarkoba Polres Bangka Selatan saat gerebek rumah Ego yang diduga sebagai bandar narkoba.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 29 paket sabu-sabu berhasil diamankan polisi hasil penggerebekan dari sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Teladan Dalam Kelurahan Teladan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus, Satuan Reserse Narkoba melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Teladan Toboali dan mengamankan sebanyak 29 paket diduga sabu-sabu.
"Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua buah plastik yang berisikan narkotika jenis sabu. Satu buah plastiknya berisikan sembilan paket ukuran sedang , dan satu plastiknya berisikan dua puluh paket ukuran sedang narkotika jenis sabu. Totalnya ada 29 paket sabu dengan berat 22,86 gram (bruto)," ungkap AKP Surtan Sitorus.
Tak hanya itu, polisi dalam kasus ini telah mengamankan Ego Mardiansyah,warga Toboali, Bangka Selatan. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu.
Dikatakan AKP Surtan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah kontrakan Jalan Teladan sering terjadi transaksi narkotika.
ADVERTISEMENT
"Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan yang mana pada saat itu diamankan seorang laki-laki bernama Ego Mardiansyah dan telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Kuat dugaan tersangka merupakan bandar atau pengedar, lantaran ditemukan barang bukti alat timbangan digital. Turut diamankan alat isap, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor milik tersangka.