Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Simpan Sabu-sabu di Dalam Kotak Sepatu, Pria di Bangka Barat Ditangkap Polisi
1 Desember 2021 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial RD (38) warga Kampung Keranggan atas, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, (24/11) saat sedang berada di Halaman belakang masjid agung mentok jalan perkantoran Pemda Bangka Barat.
ADVERTISEMENT
RD diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Pada saat dilakukan penangkapan, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat. Tim menemukan sebuah plastik hitam. Ketika dilakukan penggeledahan bungkusan hitam tersebut terdapat plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Tim bergerak cepat saat mengetahui keberadaan pelaku, lalu dengan disaksikan oleh ketua RT setempat terkait bawaan pelaku. Kita dapati plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto S.H.
Kemudian tim lakukan pengembangan, dan langsung mendatangi rumah yang dikontrak pelaku di kawasan Kampung Tegal Rejo, Kecamatan Mentok.
Dari rumah tersebut tim mendapati sebuah kotak sepatu yang ternyata berisikan 6 (enam) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
"Dari rumah pelaku ini tim juga mendapati paket sabu siap edar yang di simpan dikotak sepatu," ungkap Agus.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankam sebanyak 209.54 gram. Selain mengamankan narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 4 Ball plastik klip bening kosong, dan 1 unit sepeda motor matic.
Setelah itu RD beserta barang bukti di bawa ke mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut
“Bagi para pengedar narkotika jenis sabu kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.