Konten Media Partner

Tahun 2021, 9 Oknum Polisi Polda Babel di PTDH

30 Desember 2021 11:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Babel Irjen Pol. Yan Sultra saat pimpin konferensi pers akhir tahun.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Babel Irjen Pol. Yan Sultra saat pimpin konferensi pers akhir tahun.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sepanjang tahun 2021, sebanyak 126 kasus pelanggaran displin dan kode etik dilakukan oleh oknum personel dijajaran Polda Bangka Belitung. Dari 126 kasus tersebut terdiri dari 55 kasus pelanggaran disiplin dan 71 kasus pelanggaran kode etik. Demikian disampaikan, Kapolda Babel Irjen Pol. Yan Sultra.
ADVERTISEMENT
Lanjut dikatakan Jenderal bintang dua tersebut, untuk kasus pelanggaran disiplin masih didominasi oleh 3 faktor yakni meninggalkan masa dinas, meninggalkan wilayah dinas, hingga tidak melaksanakan apel.
Sedangkan untuk 71 kasus pelanggaran kode etik, Yan menjelaskan masih didominasi oleh penyalahgunaan narkoba.
Yan mengungkapkan dari 71 kasus yang ditangani, ada 9 personel yang telah diambil tindakan, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pelanggaran kode etik, 71 pelanggaran menyalahgunakan narkoba anggota banyak yang menggunakan narkoba tahun ini sudah sebanyak 9 orang di PTDH," ungkap Yan.
Ia menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk komitmen pihak dalam memberantas narkoba di lingkungan Polri.
"Kita punya komitmen untuk betul masalah narkoba harus diberantas, kami jadi teladan masyarakan bahwa polisi yang melanggar harus ditindak dengan tegas," tegasnya.
ADVERTISEMENT