Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Petani di Bangka Selatan Dicokok Polisi

Konten Media Partner
23 September 2021 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Sat Narkoba Polres Bangka Selatan saat menggeledah rumah Toyib.
zoom-in-whitePerbesar
Tim Sat Narkoba Polres Bangka Selatan saat menggeledah rumah Toyib.
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Toyib (47) warga Dusun Harapan Makmur Kabupaten Bangka Selatan ditangkap Satres Narkoba Bangka Selatan lantaran terlibat dalam peredaran sabu-sabu, Rabu (22/9/2021).
ADVERTISEMENT
Penangkapan Toyib bermula dari laporan masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan yang didiami. Toyib kesehariannya sebagai petani, namun rumahnya kerap didatangi orang asing sehingga menimbulkan kecurigaan para tetangga.
Tim Sat Narkoba Polres Bangka Selatan yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Setelah yakin jika Toyib terlibat peredaran narkoba. Pada Rabu (22/9/2021) polisi melakukan penggerebekan di rumah Toyib.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam sebuah kotak bedak.
"Kita temukan barang bukti narkotika yang berada di atas lemari di dalam rumah kontrakan. Sebanyak 14 buah plastik klip ukuran kecil dengan wadah bedak, yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,84 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C Akip.
ADVERTISEMENT
Toyib pun tak bisa mengelak dan mengakui jika sabu-sabu tersebut miliknya. Ia bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Yandrie.