news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Sakit di 10 Hari Terakhir Puasa?

Bacaan Doa
Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
25 Maret 2025 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk sakit di 10 hari terakhir puasa. Sumber: pexels.com/Polina Tankilevitch
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk sakit di 10 hari terakhir puasa. Sumber: pexels.com/Polina Tankilevitch
ADVERTISEMENT
Bagaimana hukum sakit di 10 hari terakhir puasa? Saat ini umat muslim telah memasuki 10 hari terakhir puasa. Namun, ada umat muslim yang berhalangan berpuasa karena sakit sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa.
ADVERTISEMENT
Penyakit adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari. Faktor cuaca dan fisik dapat menjadi penyebab seseorang mengalami sakit. Jika fisik tidak kuat karena sakit, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Sakit di 10 Hari Puasa dan Hukumnya untuk Orang Muslim

Ilustrasi untuk sakit di 10 hari terakhir puasa. Sumber: pexels.com/Pavel Danilyuk
Bagaimana hukum jika mengalami sakit di 10 hari puasa? Menurut buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian oleh Dr. Muh. Hambali, M.Ag. (2017: 306), jika seorang muslim ditimpa sakit saat bulan Ramadhan, tetapi sakitnya tidak memberatkan, maka teruskanlah berpuasa. Namun, jika sakit itu memberatkan fisik maka boleh tidak berpuasa tetapi harus diganti di lain waktu.
Jika sakitnya sakit berat dan tidak bisa sembuh, maka diharuskan membayar fidyah dari makanan setiap hari, yaitu satu mud atau 3/4 liter, kepada fakir miskin.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagi umat muslim yang lanjut usia, dan tidak mampu lagi berpuasa, maka sebagai gantinya membayar fidyah setiap harinya satu mud atau 3/4 liter dari makanan. Ibnu Abbas berkata,
"Diperbolehkan bagi orang yang telah lanjut usia memberikan makanan setiap harinya kepada fakir miskin dan tidak ada kewajiban qadha baginya." (HR. Daruqathni dan Hakim).
Menurut buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita oleh Abdul Syukur al-Azizi (2017: 128), mengqadha atau mengganti puasa sah dilakukan secara berturut-turut atau berselang-seling tanpa ada pengutamaan salah satu dari keduanya. Mengganti puasa Ramadan dapat dilakukan pada bulan-bulan di luar Ramadan.
Mengganti puasa Ramadan sah dilakukan langsung setelah hari raya Idulfitri, yaitu mulai tanggal 2 Syawal. Qadha puasa dapat dilakukan sampai bulan Sya'ban, yaitu beberapa saat sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.
ADVERTISEMENT
Dalil yang dapat dijadikan sebagai sandaran qadha puasa adalah sebagai berikut:
".......maka, barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah ayat 184)
Itulah penjelasan mengenai bagaimana hukum sakit di 10 hari terakhir puasa. Jika sakit tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa tetapi harus diganti pada hari-hari di luar bulan Ramadan. (IND)