Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukum Puasa bagi Pemudik, Ini Penjelasannya
24 Maret 2025 19:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Salah satu tradisi unik yang kerap dilakukan masyarakat menjelang Idulfitri adalah mudik. Mudik ini dilakukan saat masih bulan puasa. Oleh sebab itu, hukum puasa bagi pemudik perlu dipelajari.
ADVERTISEMENT
Islam bukan agama yang menyulitkan umatnya. Bahkan, Islam memberikan kelonggaran hukum puasa bagi orang-orang dalam kondisi tertentu.
Penjelasan Hukum Puasa bagi Pemudik
Bagaimana hukum puasa bagi pemudik? Dikutip dari Minhajul Muslim, Al-Jazairi (2015: 500), apabila seorang muslim melakukan safat (perjalanan) dengan jarak yang dibolehkan qasar, yaitu lebih dari 48 mil, maka ada keringanan untuk tidak puasa dan menggantu puasanya ketika berada di negerinya.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs resmi nu.or.id, Rasulullah saw. menjelaskan hukum puasa bagi musafir sebagai berikut.
Terdapat perbedaan di antara para ulama. Sebagian ulama mengatakan puasa lebih utama bagi musafir. Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa orang dalam perjalanan jauh tidak perlu melakukan puasa.
Jadi, sebenarnya lebih utama bagi musafir untuk tetap berpuasa dengan catatan tidak membahayakan dirinya. Jika berpuasa selama perjalanan ternyata berbahaya, maka musafir dianjurkan tidak berpuasa dulu.
Baca juga: Hukum Puasa untuk Ibu Menyusui dan Dalilnya
ADVERTISEMENT
Sekian tentang hukum puasa bagi pemudik yang dapat dijadikan referensi. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)