Konten dari Pengguna

Hukum Puasa untuk Ibu Menyusui dan Dalilnya

Bacaan Doa
Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
27 Februari 2025 18:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk hukum puasa untuk ibu menyusui. Sumber: pexels.com/William Fortunato
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk hukum puasa untuk ibu menyusui. Sumber: pexels.com/William Fortunato
ADVERTISEMENT
Apa hukum puasa untuk ibu menyusui? Hal ini sering dicari ibu menyusui baru yang masih ragu akan hukum berpuasa. Puasa adalah ibadah menahan lapar dan haus sejak terbit matahari sampai matahari terbenam selama bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Namun, ada golongan yang dikecualikan dari kewajiban berpuasa. Jadi, bagaimana hukum berpuasa untuk ibu menyusui? Hukumnya penting untuk diketahui wanita hamil dan menyusui.

Apa Hukum Puasa untuk Ibu Menyusui?

Ilustarsi untuk hukum puasa untuk ibu menyusui. Sumber: pexels.com/William Fortunato
Menurut buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita, Abdul Syukur Al-Azizi (2017: 124-134), wanita hamil dan menyusui kondisi fisik dan psikisnya pasti lebih berat dari wanita yang tidak mengalami kedua kondisi tersebut.
Karena kesulitan dan kondisi ibu hamil dan menyusui, Islam memberikan keringanan dan dispensasi terkait ibadah puasa bagi wanita hamil dan menyusui.
Jadi, hukum puasa bagi ibu menyusui adalah diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Menurut buku Puasa Bukan Hanya saat Ramadhan, Ahmad Sarwat, Lc., MA. (2014: 123), dalil mengenai hukum puasa untuk ibu hamil dan menyusui adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Rasulullah saw. bersabda:
Oleh karena itu, wanita-wanita yang masuk dalam golongan ini wajib menggantinya pada hari lain. Ada beberapa pendapat mengenai cara mengganti puasa bagi wanita hamil dan menyusui, yaitu sebagai berikut.

1. Wanita Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa

Bagi wanita yang mengkhawatirkan dirinya saja, maka hanya wajib untuk mengqadha puasa tanpa harus membayar fidyah pada hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa. Kondisi ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya.
ADVERTISEMENT
Dalilnya adalah firman Allah Swt. sebagai berikut.

2. Wanita Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Dirinya dan Buah Hatinya

Dalam kondisi ini, hukumnya sama seperti keadaan yang pertama. Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi dirinya dan bayinya, hanya diwajibkan untuk mengqadha puasa tanpa harus membayar fidyah. Hanya wajib mengganti puasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkan ketika telah sanggup melaksanakannya.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i sepakat bahwa wanita yang hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi diri dan bayinya hanya diwajibkan mengqadha puasa yang ditinggalkan.

3. Wanita Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Buah Hatinya Saja

Wanita hamil dan menyusui dan mampu untuk berpuasa, tetapi mengkhawatirkan keadaan bayinya jika berpuasa, maka diperbolehkan baginya untuk meninggalkan ibadah puasa.
ADVERTISEMENT
Terkait kondisi ini para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Ada yang berpendapat hanya wajib mengqadha saja tanpa harus membayar fidyah.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa wajib membayar fidyah saja tanpa harus mengqadha puasanya. Sementara ulama yang lain berpendapat wajib mengqadha dan membayar fidyah.
Hukum puasa untuk ibu menyusui adalah diperbolehkan untuk tidak berpuasa tetapi ada perbedaan pendapat dalam mengganti atau mengqadha puasanya. Semoga bermanfaat bagi ibu menyusui yang masih ragu terkait hukum berpuasa untuk ibu menyusui. (IND)