Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Doa Mengganti Puasa Ramadhan dan Keutamaannya
12 Januari 2025 21:42 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Doa mengganti puasa Ramadhan adalah salah satu amalan yang dilakukan oleh umat Islam ketika tidak dapat menjalankan puasa bulan Ramadan karena alasan tertentu. Doa ini mengandung harapan agar puasa yang diganti dapat diterima oleh Allah.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa, Nur Solikhin, (2015: 109), Umat Muslim yang tidak melaksanakan puasa selama bulan Ramadan karena alasan sakit, perjalanan jauh, atau dengan sengaja, ia diwajibkan untuk menggantinya pada hari lain.
Doa Mengganti Puasa Ramadhan
Setiap umat Muslim yang meninggalkan puasa karena alasan yang dibenarkan oleh syariat diwajibkan untuk menggantinya pada waktu lain. Berikut adalah doa mengganti puasa Ramadhan .
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Swt
Dengan niat yang ikhlas dan penuh ketulusan, doa ini menjadi bentuk permohonan kepada Allah untuk memberikan kekuatan dan keteguhan dalam menjalankan ibadah puasa yang tertinggal.
ADVERTISEMENT
Keutamaan Mengganti Puasa Ramadhan
Mengganti puasa Ramadan merupakan amalan yang memiliki nilai penting dalam Islam. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab seorang Muslim untuk melaksanakan ibadah yang sempat ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
Allah Swt memerintahkan umat-Nya untuk dengan penuh kesungguhan mengganti puasa yang belum dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian dan rasa syukur atas segala nikmat yang diberikan.
Keutamaan mengganti puasa ini mencerminkan tekad dalam beribadah dan tetap menjaga ketaatan kepada Allah.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184-185, Allah Swt berfirman.
اَيَّا مًا مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ كَا نَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَا مُ مِسْكِيْنٍ ۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَ نْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّـکُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
ADVERTISEMENT
Ayyaamam ma'duudaat, fa mang kaana mingkum mariidhon au 'alaa safaring fa 'iddatum min ayyaamin ukhor, wa 'alallaziina yuthiiquunahuu fidyatung tho'aamu miskiin, fa mang tathowwa'a khoirong fa huwa khoirul lah, wa ang tashuumuu khoirul lakum ing kungtum ta'lamuun.
Artinya:
(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 184)
ADVERTISEMENT
شَهْرُ رَمَضَا نَ الَّذِيْۤ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰ نُ هُدًى لِّلنَّا سِ وَ بَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَا لْفُرْقَا نِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَـصُمْهُ ۗ وَمَنْ کَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِکُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِکُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُکْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُکَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمْ وَلَعَلَّکُمْ تَشْكُرُوْنَ
Syahru romadhoonallaziii ungzila fiihil-qur-aanu hudal lin-naasi wa bayyinaatim minal-hudaa wal-furqoon, fa mang syahida mingkumusy-syahro falyashum-h, wa mang kaana mariidhon au 'alaa safaring fa 'iddatum min ayyaamin ukhor, yuriidullohu bikumul-yusro wa laa yuriidu bikumul-'usro wa litukmilul-'iddata wa litukabbirulloha 'alaa maa hadaakum wa la'allakum tasykuruun.
Artinya:
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185)
ADVERTISEMENT
Cara Mengganti Puasa Ramadhan
Cara mengganti puasa Ramadan bagi umat Islam tidak jauh berbeda dengan ketika puasa Ramadan. Berikut adalah cara-caranya.
1. Niat Mengganti Puasa
Sebelum memulai puasa pengganti, niat untuk menggantinya perlu diucapkan pada malam hari sebelum fajar (subuh). Niat tersebut harus diucapkan dengan tulus agar diberi kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan puasa.
2. Waktu Mengganti Puasa
Puasa yang belum dilaksanakan harus diganti setelah bulan Ramadhan, dengan ketentuan bahwa penggantiannya dilakukan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Jika ada lebih dari satu hari puasa yang harus diganti, maka puasa tersebut dapat dilakukan secara berurutan atau dipisah sesuai dengan kemampuan.
Ada beberapa hari yang tidak diperbolehkan untuk mengganti puasa Ramadhan. Hari-hari tersebut antara lain adalah Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah, serta hari-hari Tasyrik yang berlangsung pada tanggal 11-13 Dzulhijjah.
ADVERTISEMENT
3. Menjalankan Puasa
Puasa pengganti harus dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan puasa, seperti menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa dari fajar hingga maghrib. Puasa ini memiliki hukum yang sama dengan puasa Ramadhan dalam hal rukun dan caranya.
4. Mengganti Puasa dengan Segera
Sebaiknya puasa yang tertinggal diganti segera setelah mampu dan tidak menunda-nunda, terutama jika tidak ada halangan yang menghalangi. Hal ini untuk memastikan kewajiban tersebut terlaksana dengan baik.
5. Membayar Fidyah Jika Tidak Bisa Mengganti
Jika seseorang tidak dapat mengganti puasa karena alasan yang berkelanjutan, seperti penyakit yang tidak bisa sembuh, maka dia diperbolehkan membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa. Fidyah ini dibayar untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ketentuan Membayar Fidyah Jika Tidak Bisa Mengganti Puasa Ramadhan
Fidyah diberikan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan karena ketidakmampuan seseorang. Kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
ADVERTISEMENT
Fidyah merupakan kewajiban untuk mengganti puasa dengan membayar sejumlah harian puasa yang ditinggalkan, yang kemudian disalurkan dalam bentuk makanan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayar adalah 1 mud gandum, yang setara dengan sekitar 6 ons atau 675 gram (sekitar 0,75 kg), yaitu seukuran telapak tangan yang terentang saat berdoa.
Menurut ulama Hanafiyah, jumlah fidyah yang dikeluarkan adalah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara dengan 4 mud (sekitar 3 kg), maka 1/2 sha' adalah sekitar 1,5 kg. Aturan ini umumnya diterapkan untuk yang membayar fidyah dalam bentuk beras.
ADVERTISEMENT
Fidyah wajib dibayarkan ketika seseorang menyadari tidak bisa mengganti puasa. Sebaiknya, fidyah dibayar setelah bulan Ramadhan selesai.
Jika seseorang menundanya hingga Ramadhan berikutnya, ia tetap memiliki kewajiban untuk membayar fidyah tersebut.
Dosa Jika Tidak Mengganti Puasa Ramadhan
Meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang sah dapat menimbulkan dosa dalam Islam. Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah baligh dan mampu menjalankannya.
Jika seseorang tidak mengganti puasa Ramadan setelah masa yang cukup lama atau hingga datangnya Ramadan berikutnya tanpa alasan yang sah, maka hal ini bisa menjadi dosa besar. Hadis riwayat Imam Muslim menjelaskan:
عَنْ مُعَاذَةَ رضي الله عنه قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ رضي الله عنها، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِي الصَّلاَةَ؟ فَقالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرْورِيَّةٍ. وَلكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. رواه مسلم
ADVERTISEMENT
Artinya:
Dari Mu'adzah dia berkata, "Saya bertanya kepada Aisyah kenapa gerangan wanita yang haid qadha puasa dan tidak qadha shalat?". Maka Aisyah menjawab, "Apakah kamu dari golongan Haruriyah?" Aku menjawab, aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat". (HR Muslim)
Demikianlah doa mengganti puasa Ramadhan dan keutamannya. Doa yang sungguh-sungguh mencerminkan seorang Muslim dalam menjalankan kewajiban agama dan keinginannya untuk selalu menjaga hubungan dengan Sang Pencipta. (Nabila)