Hukum Berenang Saat Puasa yang Perlu Dipahami Umat Muslim

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berenang adalah olahraga air yang menyenangkan untuk dilakukan saat cuaca terik. Berhubungan dengan hal tersebut, hukum berenang saat puasa sering dicari umat muslim yang belum memahaminya.
Saat berpuasa, umat muslim kadang ingin berenang supaya badan merasa segar. Namun, penting untuk mengetahui bagaimana hukum berenang saat sedang puasa apakah membatalkan atau tidak.
Bagaimana Hukum Berenang Saat Puasa Menurut Ulama?
Berenang adalah aktivitas olahraga yang dilakukan di dalam air. Saat berpuasa di siang hari, ada kalanya umat muslim ingin berenang untuk menghilangkan rasa gerah dan panas.
Namun, bagaimana hukum berenang saat puasa? Berenang dapat menimbulkan risiko air masuk melalui mulut atau lubang hidung.
Menurut situs nu.or.id, aktivitas yang dapat menimbulkan risiko membatalkan puasa dapat dihukumi makruh. Contoh lain adalah berkumur atau menghirup air ke dalam hidung secara berlebihan. Hal ini didasari oleh penjelasan dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, yaitu sebagai berikut:
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
Artinya: "Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa."
Menyelam ke dalam air juga makruh bagi orang berpuasa. Jika air masuk dalam anggota tubuh bagian dalam, maka dapat membatalkan puasa meskipun tidak disengaja.
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtah berpendapat sebagai berikut:
"Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung.
Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosadan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf."
Dari kedua pendapat ulama tersebut, dapat dipahami bahwa berenang ketika puasa hukumnya makruh. Bahkan bisa juga haram apabila sering dilakukan lalu air masuk dalam bagian tubuh yang berlubang seperti mulut, hidung, telinga, dan bagian-bagian lainnya. Hal itu dapat membuat puasa batal meskipun tidak sengaja.
Baca juga: Hukum Puasa tapi Tidak Sahur dalam Islam
Jadi, hukum berenang saat puasa adalah makruh. Semoga dapat membantu memahami bagaimana hukum berenang saat sedang berpuasa. (IND)
