Konten dari Pengguna

Hukum Cukur Alis dalam Islam dan Dalilnya

Bacaan Doa

Bacaan Doa

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Cukur Alis   Sumber Unsplash/Amanda Dalbjörn
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Cukur Alis Sumber Unsplash/Amanda Dalbjörn

Berbagai cara rela ditempuh oleh kaum hawa agar selalu tampil menarik dan cantik, salah satunya mencukur alis. Walaupun hasilnya tampak indah, namun hukum cukur alis perlu diketahui agar tidak melanggar ajaran Islam.

Islam adalah agama yang menyukai keindahan. Meskipun demikian, terdapat batas-batas aturan yang tidak boleh dilanggar bagi umat muslim dalam mewujudkan keindahan tersebut.

Hukum Cukur Alis yang Penting untuk Disimak

Ilustrasi Hukum Cukur Alis Sumber Unsplash/Soroush Karimi

Membentuk alis dengan mencukurnya merupakan hal yang umum dilakukan oleh para wanita. Sejatinya, hukum cukur alis adalah haram dalam Islam.

Dikutip dari buku Wahai Wanita, Selamat/Celakakah Engkau di Alam Kubur, Sulthon Mustofa (2015:119), bulu kening, bulu wajah, atau alis adalah aurat bagi wanita. Oleh karena itu, dilarang mencukurnya dengan tujuan mempercantik diri.

Mencukur alis dianggap termasuk perbuatan mengubah apa yang telah diciptakan oleh Allah Swt. Hal ini juga berlaku baik ketika mencukur alis sebagian, maupun keseluruhan.

Dalil Hukum Cukur Alis

Ilustrasi Hukum Cukur Alis Sumber Unsplash/Marina Vitale

Terdapat dalil Al-Qur'an dan hadis yang menyatakan larangan mencukur alis dalam Islam. Dalil-dalil yang perlu diketahui adalah sebagai berikut.

1. Surat An-Nisa:119

Salah satu dalil Al-Qur'an yang menjelaskan tentang tindakan mencukur alis dalam Islam dapat ditemukan pada surat An-Nisa ayat 119. Dalam ayat ini, Allah Swt telah berfirman.

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن

يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

Wa la udillannahum wa la umanniyannahum wa la amurannahum fa layubattikunna azanal-an’ami wa la`amurannahum fa layugayyirunna khalqallah, wa may yattakhizisy-syaitana waliyyam min dunillahi fa qad khasira khusranam mubina.

Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”. 

2. HR. Bukhari Muslim

Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw pernah bersabda.

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Artinya : "Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah".

3. Hadis Abu Daud

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah saw pernah bersabda.

لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ

Artinya: "Nabi saw melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya".

Baca juga: Hukum Sulam Alis dalam Islam, Halal atau Haram?

Hukum cukur alis, baik hanya sebagian atau seluruhnya adalah haram bagi umat muslim. Tindakan mencukur alis dilakukan untuk mengubah penampilan, yang merupakan hal terlarang dalam ajaran Islam.(DK)