Konten dari Pengguna

Hukum Sulam Alis dalam Islam, Halal atau Haram?

Bacaan Doa

Bacaan Doa

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk hukum sulam alis dalam Islam. Sumber: pexels.com/PNW Production
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk hukum sulam alis dalam Islam. Sumber: pexels.com/PNW Production

Bagaimana hukum sulam alis dalam Islam? Bagi umat muslim yang berencana melakukan sulam alis, sebaiknya pahami dahulu bagaimana ketentuan mengenai hukum sulam alis, apakah halal atau haram.

Sulam alis adalah suatu cara memperbaiki penampilan. Dengan sulam alis, alis dapat terlihat lebih rapi. Ini menyebabkan sulam alis saat ini banyak diminati. Namun, sebelum melakukan sulam alis ada baiknya mengetahui hukumnya terlebih dahulu.

Bagaimana Hukum Sulam Alis dalam Islam? Ini Penjelasannya

Ilustrasi untuk hukum sulam alis dalam Islam. Sumber: pexels.com/Karolina Kaboompics

Menurut buku Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK/MAK Kelas XII oleh Dwi Ermavianti Wahyu Sulistyorini dan Arif Suharson (2021: 70), sulam alis atau eyebrow shaping adalah untuk mempercantik atau merapikan bentuk alis yang tidak simetris. Alasan lain melakukan sulam alis permanen adalah untuk membentuk alis dengan baik sehingga tidak perlu menggunakan pensil alis lagi.

Hukum sulam alis dalam Islam penting diketahui muslimah yang berencana melakukan sulam alis. Menurut buku Fiqih Perempuan Kontemporer oleh Farid Nu'man Hasan (2018: 575), ada proses yang dilarang syariat yaitu mencukur alis.

Annamishah (pencukur alis) dan almutannamishah (orang yang alisnya dicukur) haram serta mendapat laknat Allah Swt. Dalam hal ini bukan berkaitan dengan permanen tidaknya sulam alis tetapi prosesnya.

Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata:

"Dilaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang disambung rambutnya, perempuan yang mencukur alis dan tukang cukurnya, perempuan pembuat tato dan yang bertato, kecuali karena berobat." HR. Abu Dawud no. 4170. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanadnya hasan-Fathul Bahri, 10/376, Darul Fikr. Sementara itu, Syekh Al-Albani mengatakan hasan shahih-Shahih At-Targhib wat Tarhib, no. 2101.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata:

"Imam Ath-Thabari berkata, "Tidak boleh bagi perempuan mengubah sesuatu dari bentuk yang telah Allah ciptakan baginya, baik dengan tambahan atau pengurangan untuk tujuan kecantikan, tidak boleh walaupun untuk suami, tidak juga untuk selain suami." A-Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/377, Darul Fikr. Syekh Abdurrahman Al-Mubarkafuri, Tuhfah Al-Ahwadzi, 8/67, Al-Maktabah As-Salafiyah.

Sulam alis umum dilakukan oleh pengantin perempuan. Sebaiknya, saat melakukan sulam alis, ketahui dahulu hukumnya dalam Islam. Merias wajah bukanlah hal yang dilarang, tetapi penting diketahui mana yang sesuai syariat dan mana yang tidak.

Baca juga: Hukum Wanita Memakai Parfum dalam Islam

Jadi, dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa hukum sulam alis dalam Islam adalah haram. Semoga dapat membantu memahami hukum dan ketentuan sulam alis dalam Islam. (IND)