Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukum Korek Kuping Saat Puasa dalam Islam yang Penting untuk Diketahui
11 Maret 2025 22:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum korek kuping saat puasa sering menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan puasa tersebut. Itulah mengapa jawabannya perlu dibahas.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, puasa adalah ibadah yang mengharuskan seseorang menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, tidak semua tindakan yang melibatkan anggota tubuh membatalkan puasa.
Hukum Korek Kuping Saat Puasa dalam Islam yang Sering Menimbulkan Pertanyaan
Mengorek telinga atau membersihkan telinga adalah tindakan yang sering dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan pendengaran. Aktivitas ini biasanya melibatkan penggunaan alat. Misalnya cotton bud atau benda lain untuk menghilangkan kotoran yang menumpuk di dalam telinga.
Namun, penting untuk dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak bagian dalam telinga atau mendorong kotoran lebih dalam.
Dalam konteks berpuasa, muncul pertanyaan hukum korek kuping saat puasa apakah dapat membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Puasa, dalam ajaran Islam, adalah ibadah yang mengharuskan seseorang menahan diri, mulai dari menahan makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa. Dikutip dari buku Menjadi Takwa dengan Puasa, Fajar (2014: 1), puasa dilakukan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai apakah memasukkan sesuatu ke dalam telinga membatalkan puasa atau tidak. Menurut Imam Syafi'i, telinga termasuk dalam lubang tubuh yang jika dimasuki sesuatu dapat membatalkan puasa.
Namun, pendapat lain menyatakan bahwa telinga tidak termasuk dalam kategori tersebut. Jadi, memasukkan sesuatu ke dalamnya tidak membatalkan puasa.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa membersihkan telinga tidak membatalkan puasa. Selama tidak ada benda yang masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat mencapai perut atau otak.
ADVERTISEMENT
Mayoritas ulama tersebut berpendapat bahwa telinga bukanlah saluran langsung ke perut atau otak. Jadi, memasukkan sesuatu ke dalamnya tidak membatalkan puasa.
Namun, jika seseorang memasukkan sesuatu ke dalam telinga dengan sengaja dan dalam jumlah yang signifikan, hal ini dapat membatalkan puasa.
Untuk menjaga kehati-hatian, sebaiknya aktivitas tersebut dilakukan di luar waktu puasa. Jika perlu membersihkan telinga saat berpuasa, lakukan dengan hati-hati agar tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Hukum Puasa tapi Tidak Sahur dalam Islam
Hukum korek kuping saat puasa dalam Islam berdasarkan pendapat mayoritas ulama tidak membatalkan puasa selama tidak ada benda yang masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat mencapai perut atau otak. (Gin)