Hukum Makan Kepiting menurut Islam

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam telah mengatur segala sesuatu dalam Al-Qur’an dan hadis, termasuk hukum makan kepiting. Kepiting adalah sejenis krustasea yang termasuk dalam ordo Decapoda dan memiliki ciri khas berupa tubuh yang dilindungi oleh cangkang keras serta sepasang capit yang kuat.
Hewan ini hidup di berbagai habitat perairan, seperti laut, muara, dan sungai, serta dikenal sebagai hewan omnivora yang memakan tumbuhan dan hewan kecil.
Hukum Makan Kepiting dalam Islam
Dikutip dari buku Yuk, Mengenal Hewan Halal & Hewan Haram, Rian Hidayat (2013: 12), kepiting adalah salah satu jenis hewan dari ordo Decapoda yang kini menjadi hidangan kuliner dengan banyak peminat.
Berkat dagingnya yang lezat dan kaya nutrisi, kepiting sering diolah dalam berbagai masakan, baik direbus, digoreng, maupun dimasak dengan bumbu khas. Namun, hukum makan kepiting itu apa?
Tentu, umat muslim wajib mengetahui hukum memakan kepiting itu halal atau haram. Kepiting dalam fiqih dikenal dengan istilah “al-hayawan al-barma’i", yaitu binatang yang dapat hidup di darat dan di laut, sebagaimana katak, penyu, dan buaya.
Jika melihat mazhab Hanafi dan Syafi’i, maka mengonsumsi kepiting hukumnya haram, sebab termasuk kategori khaba’its (sesuatu yang menjijikkan). Binatang laut yang boleh dikonsumsi hanyalah ikan.
وَمَا عَدَا أَنْوَاعُ السَّمَكِ مِنْ نَحْوِ إِنْسَانِ الْمَاءِ وَخِنْزِيْرِهِ خَبِيْثٌ فَبَقِيَ دَاخِلًا تَحْتَ التَّحْرِيْمِ. وَحَدِيْثُ (هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ وَالْحِلُّ مَيْتَتُهُ) الْمُرَادُ مِنْهُ السَّمَكُ
Artinya: Dan selain berbagai macam ikan, seperti manusia laut dan babi laut, adalah menjijikkan dan masuk kategori haram. Sedangkan hadis; (Laut itu suci airnya dan halal bangkainya), maksudnya adalah ikan (Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 6, halaman 307.
Imam At Thahawi dalam kitab Mukhtashar Ikhtilafil Ulama menyebutkan:
وَلَا يُؤْكَلُ شَيْءٌ مِنْ حَيَوَانِ الْبَحْرِ إِلَّا السَّمَكَ
Artinya: Dan binatang laut dalam bentuk apapun tidak boleh dimakan kecuali ikan (At Thahawi, Mukhtashar Ikhtilafil Ulama, juz 3, halaman 214).
Imam Ad Dumairi berkata:
يَحْرُمُ أَكْلُهُ لِاسْتِخْبَائِهِ كَالصَّدَفِ، قَالَ الرَّافِعِي : ولِمَا فِيْهِ مِنَ الضَّرَرِ
Artinya: Haram memakan kepiting karena ia selalu menyelinap (bersembunyi) seperti kerang. Imam Rafi’i berkata: Dan karena ia mengandung bahaya (Ad Dumairi, Hayatul Hayawan al-Kubra, juz 1, halaman 391).
Namun, menurut mazhab Maliki dan mazhab Hanbali, kepiting halal dikonsumsi. Seorang ulama bermazhab Maliki bernama Ibnu Abdil Bar menyebutkan:
وَصَيْدُ البَحْرِ كُلُّهُ حَلَالٌ إِلَّا أَنَّ مَالِكاً يَكْرَهُ خِنْزِيْرَ الْمَاءِ لِاسْمِهِ وَكَذَلِكَ كَلْبُ الْمَاءِ عِنْدَهُ وَلَا بَأْسَ بِأَكْلِ السَّرَطَانِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَالضِّفْدَعِ
Artinya: Dan binatang buruan laut semuanya halal, hanya saja imam Malik memakruhkan babi laut karena namanya, begitu pula anjing laut, menurutnya. Dan tidak haram memakan kepiting, penyu, dan katak (Ibnu Abdil Bar, Al-Kafi, juz 1, halaman 187).
Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Makan dan Artinya
Itulah penjelasan mengenai hukum makan kepiting. Ada yang mengatakan bahwa makan kepiting adalah haram dan ada juga yang bilang halal untuk dikonsumsi. (Umi)
