Hukum Makan Ular dalam Islam yang Perlu Diperhatikan Umat Muslim

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum makan ular dalam pandangan agama Islam termasuk aturan penting yang perlu diketahui umat muslim. Hal ini karena menyangkut makanan yang diperbolehkan atau bahkan dilarang untuk dikonsumsi umat Islam.
Makanan yang diperbolehkan untuk dimakan umat muslim biasanya disebut dengan istilah halal, sedangkan yang dilarang disebut dengan istilah haram. Maka dari itu, penting untuk mengenal kehalalan dan keharaman makanan dalam Islam.
Penjelasan Hukum Makan Ular Lengkap dengan Dalil yang Membahasnya
Mengutip dari dalam buku Serba-Serbi Mindset Halal (Kajian Mencapai Produk Halalan Thayyiban di Indonesia), Moh. Taufik, dkk (2020: 61) dalam Islam makanan yang dikonsumsi oleh umat muslim harus memenuhi kriteria halal dan thayyib. Hal tersebut juga dijelaskan dalam ayat Al-Quran sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah: 168)
Makanan yang dihalalkan untuk dikonsumsi tentu perlu memenuhi kriteria tertentu. Salah satu makanan yang diharamkan adalah hewan buas yang bertaring. Hal ini dijelaskan secara lengkap dalam sebuah hadis yang berbunyi:
أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ نَهَى عن أكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)
Selain itu, terdapat pula kategori hewan lainnya yang dilarang untuk dikonsumsi, yaitu hewan yang kotor. Dalam sebuah ayat Al-Quran dijelaskan:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan Allah menghalalkan bagi mereka makanan yang suci dan mengharamkan atas mereka makanan yang kotor”. (QS. Al-A’raf : 157).
Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa terdapat beberapa jenis hewan yang termasuk ke dalam hewan buas dan bertaring sekaligus termasuk hewan fasik atau hewan yang diperintahkan untuk dibunuh. Apa hukum makan ular?
Ular termasuk binatang yang dilarang untuk dikonsumsi bagi umat muslim. Mengutip dari buku berjudul Dialog Lintas Mazhab: Fiqh Ibadah dan Muamalah, Asmaji Muchtar (2022: 311), beberapa jenis hewan yang diharamkan adalah kalajengking, ular, tikus, dan katak.
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa hukum mengonsumsi ular dalam Islam adalah haram atau dilarang. Hal tersebut karena ular termasuk binatang buas bertaring dan juga termasuk binatang fasik yang diperintahkan untuk dibunuh.
Baca juga: Hukum Mengkonsumsi Cacing dalam Islam dan Dalilnya
Demikian pembahasan mengenai hukum makan ular. Dengan pembahasan ini, umat muslim dapat lebih berhati-hati dalam memilih untuk mengonsumsi makanan sehari-hari. (DAP)
