Konten dari Pengguna

Hukum Mengkonsumsi Cacing dalam Islam dan Dalilnya

Bacaan Doa

Bacaan Doa

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Mengkonsumsi Cacing dalam Islam                                                               Sumber Unsplash/Sippakorn Yamkasikorn
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Mengkonsumsi Cacing dalam Islam Sumber Unsplash/Sippakorn Yamkasikorn

Cacing sesungguhnya bukan merupakan hewan yang umum dikonsumsi di Indonesia. Meskipun demikian, banyak yang mempertanyakan hukum mengkonsumsi cacing dalam Islam, terutama sebagai obat-obatan.

Cacing merupakan hewan yang mudah dijumpai, karena letaknya di dalam tanah. Cacing memiliki berbagai khasiat dan manfaat, sehingga sering dijadikan ekstrak untuk mengobati berbagai penyakit.

Mengetahui Hukum Mengkonsumsi Cacing dalam Islam

Ilustrasi Hukum Mengkonsumsi Cacing dalam Islam Sumber Unsplash/Morten Pedersenu

Terdapat perbedaan mengenai hukum mengkonsumsi cacing dalam Islam berdasarkan mazhab. Berikut ini adalah penjelasan hukum dan dalilnya untuk masing-masing mazhab.

1. Mazhab Imam Syafi'i

Mazhab Imam Syafi'i menyatakan hukum mengkonsumsi cacing adalah haram. Hal ini disebabkan cacing dapat dikategorikan sebagai hewan hasyarat (melata di bumi) yang dianggap menjijikkan (khabaits).

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tafsir Al-Manar sebagai berikut.

تَحِلُّ الْحَشَرَاتُ وَهُوَ صِغَارُ دَوَابِّ الْأَرْضِ كَخُنْفُسَاءَ وَدُودٍ

Artinya: "Tidak halal hasyarat (hewan bumi) yaitu hewan-hewan kecil di bumi, seperti kumbang dan ulat atau cacing". Hal ini juga diperkuat dengan kitab Tafsir Al-Manar sebagai berikut.

الحشرات من الخبائث تستبعدها الطباع السليمة وغير مستطابة

Artinya: "Hewan-hewan kecil bumi termasuk dari khabaits yang dianggap jelek oleh tabiat manusia dan dianggap suatu yang tidak baik (jika dimakan)".

2. Mazhab Maliki dan Hanafi

Mazhab Mailiki dan Hanafi berpendapat bahwa hukum mengkonsumsi cacing adalah halal, sepanjang tidak membahayakan. Cacing yang dikonsumsi wajib dalam kondisi mati terlebih dahulu.

Diambil dari buku Fatwa-Fatwa Essensial, Anwar Hafidzi (2023:143), dalil-dalil yang membolehkan konsumsi cacing dalam Islam adalah sebagai berikut.

الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Artinya: "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu".

Berdasarkan dalil ayat Al-Qur'an di atas, dijelaskan bahwa segala yang ada di bumi diciptakan untuk manusia. Hal ini lalu diperkuat dengan hadis sebagai berikut.

عن ملقام بن القلب عن أبيه قال: صحبت النبي صلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ أسمع الحشرة الأرض تحريما رواه أبو داود والبيهقي

Artinya: "Bercerita Malgam bin at-Talami, dari ayahnya. Ia berkata, saya menemani Rasulullah saw, dan tidak mendengar darinya tentang haramnya binatang kecil bumi" (HR. Abu Daud dan al-Baihaqi).

Baca juga: Hukum Makan Kepiting menurut Islam

Hukum mengkonsumsi cacing dalam Islam menurut mazhab Imam Syafi'i adalah haram, karena dianggap hewan menjijikan. Adapun mazhab Maliki dan Hanafi menyatakan cacing halal dikonsumsi, karena segala sesuatu yang ada di bumi diciptakan untuk manusia.(DK)