Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Hukum Mengkonsumsi Cacing dalam Islam dan Dalilnya
8 Februari 2025 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Hukum Mengkonsumsi Cacing dalam Islam Sumber Unsplash/Sippakorn Yamkasikorn](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkgh3hdgp049tk9b2tr1zdjv.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Cacing merupakan hewan yang mudah dijumpai, karena letaknya di dalam tanah. Cacing memiliki berbagai khasiat dan manfaat, sehingga sering dijadikan ekstrak untuk mengobati berbagai penyakit.
Mengetahui Hukum Mengkonsumsi Cacing dalam Islam
Terdapat perbedaan mengenai hukum mengkonsumsi cacing dalam Islam berdasarkan mazhab. Berikut ini adalah penjelasan hukum dan dalilnya untuk masing-masing mazhab.
1. Mazhab Imam Syafi'i
Mazhab Imam Syafi'i menyatakan hukum mengkonsumsi cacing adalah haram. Hal ini disebabkan cacing dapat dikategorikan sebagai hewan hasyarat (melata di bumi) yang dianggap menjijikkan (khabaits).
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tafsir Al-Manar sebagai berikut.
تَحِلُّ الْحَشَرَاتُ وَهُوَ صِغَارُ دَوَابِّ الْأَرْضِ كَخُنْفُسَاءَ وَدُودٍ
ADVERTISEMENT
الحشرات من الخبائث تستبعدها الطباع السليمة وغير مستطابة
2. Mazhab Maliki dan Hanafi
Mazhab Mailiki dan Hanafi berpendapat bahwa hukum mengkonsumsi cacing adalah halal, sepanjang tidak membahayakan. Cacing yang dikonsumsi wajib dalam kondisi mati terlebih dahulu.
Diambil dari buku Fatwa-Fatwa Essensial, Anwar Hafidzi (2023:143), dalil-dalil yang membolehkan konsumsi cacing dalam Islam adalah sebagai berikut.
الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Berdasarkan dalil ayat Al-Qur'an di atas, dijelaskan bahwa segala yang ada di bumi diciptakan untuk manusia. Hal ini lalu diperkuat dengan hadis sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
عن ملقام بن القلب عن أبيه قال: صحبت النبي صلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ أسمع الحشرة الأرض تحريما رواه أبو داود والبيهقي
Baca juga: Hukum Makan Kepiting menurut Islam
Hukum mengkonsumsi cacing dalam Islam menurut mazhab Imam Syafi'i adalah haram, karena dianggap hewan menjijikan. Adapun mazhab Maliki dan Hanafi menyatakan cacing halal dikonsumsi, karena segala sesuatu yang ada di bumi diciptakan untuk manusia.(DK)