Hukum Melakukan Sujud Tilawah dalam Ajaran Agama Islam

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sujud tilawah adalah salah satu jenis sujud dalam agama Islam yang sering dilakukan oleh umat muslim pada momen-momen tertentu. Meski begitu, hukum melakukan sujud tilawah adalah salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh umat muslim.
Pasalnya, setiap ibadah yang dilakukan oleh umat muslim harus didasari dengan sunah nabi dan para sahabat. Dengan begitu, ibadah yang dilakukan bisa sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Lantas, bagaimana dengan hukum melakukan sujud tilawah?
Hukum Melakukan Sujud Tilawah adalah Sunah, Ini Penjelasannya
Secara umum, pengertian sujud tilawah adalah sujud yang dikerjakan ketika umat muslim membaca ayat sajadah yang ada di dalam Al-Qur'an. Jadi, ketika umat muslim menemukan ayat tersebut, maka dapat melaksanakan sujud tilawah, baik ketika ia sedang membaca sendiri maupun sekadar mendengarkan bacaan orang lain.
Mengutip dari buku Ahkam Ash-Sholah: Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Sholat, Syaikh Ali Raghib dan Arief B. Iskandar (2018:261), hukum melakukan sujud tilawah adalah sunah. Artinya, orang yang mengerjakan sujud tilawah akan mendapatkan pahala. Namun, orang yang tidak melaksanakannya juga tidak akan berdosa.
Akan tetapi, ketentuan hukum tersebut hanya berlaku oleh iman dari tiga madzhab saja. Sementara madzhab hanafiah menyatakan bahwa hukum sujud tilawah adalah wajib bagi mereka yang mendengarnya. Oleh karena itu, orang yang melaksanakan akan mendapat pahala dan yang tidak akan mendapat dosa.
Adapun bacaan sujud tilawah yang dapat dihafalkan oleh umat muslim adalah sebagai berikut.
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
Sajada wajhiya lilladzi khalaqahu washawwarahu wasyaqqa sam'ahu wabasharahu bihaulihi waquwwatihi.
Artinya: "Wajahku bersujud kepada Allah Swt, yaitu Zat yang menciptakan, yang membuka pendengaran juga penglihatan-Nya dengan daya dan kekuatan-Nya."
Sementara beberapa contoh ayat sajadah dalam Al-Qur'an adalah sebagai berikut.
1. Surat An-Bahl Ayat 50
يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Artinya: "Mereka takut kepada Tuhan yang (berkuasa) di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka),"
2. Surat Al-Hajj Ayat 77
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung,"
Baca Juga: Hukum Berdakwah dalam Islam Lengkap dengan Dalilnya
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum melakukan sujud tilawah adalah sunah menurut mayoritas madzhab. Semoga bermanfaat. (Anne)
