Konten dari Pengguna

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja dan Konsekuensinya bagi Umat Muslim

Bacaan Doa
Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
19 Februari 2025 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk hukum membatalkan puasa dengan sengaja. Sumber: pexels.com/Monstera Production
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk hukum membatalkan puasa dengan sengaja. Sumber: pexels.com/Monstera Production
ADVERTISEMENT
Bagaimana hukum membatalkan puasa dengan sengaja? Bulan Ramadan hampir tiba. Pada bulan ini umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa sejak terbit matahari sampai matahari terbenam.
ADVERTISEMENT
Pada siang hari, sebagian umat muslim seringkali merasa tidak kuat untuk beraktivitas dan menjalankan puasa sekaligus. Hal itu seringkali memicu tindakan untuk membatalkan puasa dengan sengaja.

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Ilustrasi untuk hukum membatalkan puasa dengan sengaja. Sumber: pexels.com/MART Production
Hukum membatalkan puasa dengan sengaja adalah haram dan menyebabkan puasa menjadi batal, sehingga orang yang sengaja membatalkan puasa memiliki kewajiban untuk menggantinya.
Mengutip buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan, Ahmad Sarwat, Lc., MA. (2014: 111-112). dalam pandangan Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah, seseorang yang dengan sengaja makan dan minum pada siang hari di bulan Ramadan, tanpa adanya uzur syar'i berarti puasanya dianggap batal.
Selain itu, ada konsekuensi yang harus dijalankan, yaitu kewajiban membayar denda atau kafarat. Berbeda dengan padangan Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah yang tidak mengharuskan untuk membayar denda kafarat.
ADVERTISEMENT
Akar perbedaan pendapat itu adalah cara mengambil kesimpulan dari hadits Nabi Muhammad saw mengenai seseorang yang menyetubuhi istrinya pada siang hari di bulan Ramadan.
Menurut Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah, saat Rasulullah Saw. memerintahkan orang yang menyetubuhi istrinya pada siang hari di bulan Ramadan itu dengan kafarat, 'illatnya bukan semata-mata bersetubuh tetapi yang menjadi permasalahan adalah kesengajaan untuk membatalkan puasa tanpa uzur syar'i.
Jadi, dalilnya adalah qiyas antara kasus jima' dan sengaja makan di siang hari pada bulan Ramadan. Sementara itu, ulama bermazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah beranggapan bahwa akar permasalahannya adalah pada persetubuhan itu sendiri.
Kedua mazhab ini tidak meng-qiyas-kan jima' dengan sengaja makan dan minum.
Bagaimana jika memiliki niat membatalkan puasa dengan sengaja? Seseorang yang dengan sengaja memiliki niat membatalkan puasa tanpa adanya uzur syar'i, puasanya tidak hanya batal, tetapi juga diwajibkan untuk membayar denda (kafarat).
ADVERTISEMENT
Ulama yang berpendapat demikian adalah ulama Mazhab Al-Malikiyah. Sedangkan ulama dari Mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah umumnya tidak mewajibkan orang yang membatalkan niat puasa dengan sengaja tanpa uzur syar'i untuk membayar denda kafarat.
Namun, para ulama tersebut sepakat bahwa jika seseorang berniat membatalkan puasa walau dalam hati, maka puasanya memang sudah batal dan berkewajiban menggantinya di hari lain.
Demikian penjelasan mengenai hukum membatalkan puasa dengan sengaja. Semoga dapat menjadi pengingat bagi umat muslim agar tidak membatalkan puasa dengan sengaja saat berpuasa di bulan Ramadan. (IND)