Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Hukum Membunuh Semut Menurut Islam yang Penting untuk Diketahui
7 Februari 2025 18:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi hukum membunuh semut. Sumber: peter f wolf/unsplash](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkfjq9jgn1f9f7tdwwj84m51.jpg)
ADVERTISEMENT
Semut adalah serangga yang terkadang menggangu. Namun, khusus umat muslim, penting untuk diketahui hukum membunuh semut menurut Islam .
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, ada hewan-hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh dan tidak boleh untuk dibunuh. Lantas, bagaimana dengan serangga semut ini?
Menilik Hukum Membunuh Semut Menurut Islam
Islam menggolongkan semut sebagai binatang yang istimewa. Semut bahkan diabadikan menjadi nama dalam salah satu surat Al-Qur'an, yaitu An-Naml yang berarti semut.
Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Islam, Daarul Hijrah Technology (2015), karena keistimewannya, hukum membunuh semut adalah makruh. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas ra bahwa Abu Hurairah ra berkata:
Para ulama menafsirkan semut yang disebut dalam hadis di atas adalah serangga berbadan besar dan panjang yang ada dalam kisah Nabi Sulaiman. Semut tersebut diharamkan untuk dibunuh. Adapun untuk semut berukuran kecil yang sering dijumpai, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
ADVERTISEMENT
Batasan larangan membunuh semut menurut para ulama berlaku pada semut yang tidak menyakiti. Apabila hewan kecil ini sudah merugikan dan menyakiti banyak orang, para ulama membolehkan untuk membunuhnya.
Para ulama mazhab Malikiyyah menyatakan bolehnya membunuh semut dalam dua kondisi, yakni menyakiti dan tidak mampu dihindari. Namun, apabila masih dapat dihindari, maka hukumnya makruh untuk membunuh hewan tersebut.
Sedangkan ulama-ulama Syafiiyah menyatakan boleh membunuh semut, selama semut tersebut bukan semut 'sulamany' (semut dalam kisah Nabi Sulaiman).
Jika memang dalam kondisi terpaksa, maka harus membunuh semut. Cara membunuh semut tidak dianjurkan dengan cara dibakar. Semut dapat dibunuh dengan cara lain, seperti dipukul, diinjak, atau dengan memberinya sesuatu yang dapat mengusirnya.
Larangan membunuh semut dengan cara dibakar tercantum dalam hadis qudsi. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bercerita bahwa Rasululllah Saw bersabda:
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Hukum Wanita Memakai Parfum menurut Islam
Demikian penjelasan hukum membunuh semut yang penting diketahui oleh umat muslim. Jika terpaksa harus membunuh semut karena sudah mengganggu, maka lakukanlah sesuai tuntunan Rasulullah saw. (ARD)