Konten dari Pengguna

Hukum Mendengarkan Musik Saat Puasa yang Perlu Diketahui Umat Muslim

Bacaan Doa

Bacaan Doa

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Mendengarkan Musik Saat Puasa. Foto: dok. Unsplash/Henry Be
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Mendengarkan Musik Saat Puasa. Foto: dok. Unsplash/Henry Be

Hukum mendengarkan musik saat puasa penting diketahui bagi umat muslim secara umum. Dengan mengetahui hal tersebut, umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan baik.

Selain mengetahui hal tersebut, umat muslim juga perlu mengetahui detail mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan. Sebelumnya, perlu mengetahui terlebih dahulu pentingnya menunaikan puasa Ramadan.

Hukum Mendengarkan Musik Saat Puasa dan Hal yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi Hukum Mendengarkan Musik Saat Puasa. Foto: dok. Unsplash/Fath

Mengutip dari dalam buku berjudul Tuntunan Puasa, Tarawih, dan Shalat Idul Fitri, Hamka (2020: 7), perintah melaksanakan puasa Ramadan ditetapkan oleh Allah setelah diturunkan ajaran tauhid dan juga perintah salat kepada seluruh umat Islam.

Dalam menjalankan puasa, umat muslim harus mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dikerjakan selama puasa. Hal ini karena hal-hal yang dilarang dapat merusak pahala puasa Ramadan. Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam sebuah hadis yang berbunyi:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ اَلزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ, وَالْجَهْلَ, فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ – رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan haram, juga melakukan maksiat dan melakukan perkara bodoh, maka Allah tidak lagi peduli pada makan dan minum yang ia tinggalkan.” Kata Ibnu Hajar, (HR. Bukhari no. 6057)

Salah satu hal yang perlu diketahui adalah hukum mendengarkan musik saat puasa. Diketahui bahwa mendengarkan musik tidak termasuk salah satu faktor yang dapat membatalkan puasa.

Mendengarkan musik selama puasa diperbolehkan. Dengan catatan musik yang didengarkan tidak mengandung pesan buruk dan tidak dilakukan bersama dengan kegiatan maksiat.

Pastikan mendengarkan musik juga tidak melalaikan amal ibadah yang perlu ditunaikan selama bulan puasa Ramadan. Selain mengetahui hukum tersebut, umat muslim juga perlu mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Dikutip dari buku berjudul Ilmu Fikih (Refleksi Tentang: Ibadah, Muamalah, Munakahat dan Mawaris), Sudarto (2018:63), perkara yang membatalkan puasa antara lain jima atau bersetubuh, muntah dengan sengaja, haid atau nifas, makan dan minum dengan sengaja di waktu berpuasa.

Baca juga: Hukum Tetes Mata saat Puasa, Batal atau Tidak?

Itu dia pembahasan mengenai hukum mendengarkan musik saat puasa. Penjelasan ini dapat membantu umat muslim agar lebih berhati-hati dalam berlaku saat menjalankan puasa. (DAP)