Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Hukum Menimbun Barang untuk Dijual dengan Harga yang Lebih Tinggi, Haramkah?
23 Januari 2025 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak orang yang menimbun barang hingga membuatnya langka. Setelah itu, barang tersebut akan dijual dengan harga yang lebih tinggi. Bila umat muslim ingin melakukannya, hukum menimbun barang untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui hukum tersebut, umat muslim tak akan salah dalam mengambil langkah saat ingin berdagang. Jadi, aktivitas berdagang pun bisa membawa berkah baik di dunia maupun di akhirat.
Apa Hukum Menimbun Barang untuk Dijual dengan Harga yang Lebih Tinggi?
Fenomena penimbunan barang oleh sejumlah pedagang sampai langka untuk dijual kembali dengan harga tinggi kerap terjadi. Misalnya saat pandemi Corona kemarin, banyak pedagang yang menimbun dan menjual masker dengan harga lebih tinggi.
Lantas, apa hukum menimbun barang untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi? Dalam ajaran Islam, hukum aktivitas berdagang dengan cara demikian adalah haram.
Menurut buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI, Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib (2021: 25), haram merupakan larangan atau dilarang oleh agama. Segala aktivitas yang diharamkan akan membawa dosa jika dilakukan.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, seorang pedagang yang menimbun barang untuk dijual dengan harga lebih tinggi akan mendapatkan dosa. Jadi, umat muslim tak boleh melakukannya jika tidak ingin mendapatkan dosa dari aktivitas berdagangnya.
Haramnya aktivitas berdagang ini tercantum dalam sejumlah hadis. Berikut salah satunya menurut jabar.nu.or.id yang diriwayatkan oleh Umar RA:
Alasan Haramnya Menimbun Barang untuk Dijual dengan Harga Lebih Tinggi
Alasan aktivitas ini diharamkan adalah karena dapat membawa kesengsaraan pada masyarakat. Berikut dua jenis kesengsaraan yang bisa ditimbulkan dari aktivitas berdagang ini:
ADVERTISEMENT
Hukum menimbun barang untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi adalah haram karena dapat membawa kesengsaraan bagi masyarakat. Haramnya aktivitas tersebut juga tercantum dalam hadis. (LOV)