Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukum Merokok di Bulan Puasa dalam Pandangan Islam, Perokok Perlu Tahu
12 Maret 2025 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum merokok di bulan puasa menurut pandangan Islam memiliki penjelasan yang detail. Penjelasan tersebut menjawab pertanyaan beberapa perokok yang memiliki alasan bahwa merokok hanya mengisap asap, bukan makan.
ADVERTISEMENT
Hakikat dari puasa adalah menahan diri dari segala bentuk hawa nafsu, baik makan, minum, merokok, maupun kegiatan lain yang membatalkan puasa. Umat muslim perlu memahami hakikat tersebut untuk mencegah batalnya puasa di bulan Ramadan.
Hukum Merokok di Bulan Puasa Menurut Pandangan Agama Islam
Merokok merupakan kegiatan mengisap rokok yang secara fisik terlihat seperti mengisap asap. Hal itu membuat beberapa perokok memiliki pertanyaan seputar hukum merokok di bulan puasa.
Walaupun hanya mengisap asap, merokok merupakan kegiatan yang membatalkan puasa. Hukum bahwa merokok dapat membatalkan puasa memiliki landasan yang jelas.
Sebelum mengecek hakikat ‘asap yang diisap dari rokok’, Syekh az-Ziyadi memiliki pendapat bahwa rokok boleh. Pendapat tersebut kemudian berubah setelah mengetahui esensi mengisap asap dari rokok (merokok) secara detail.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadan Sehat dan Berkah, al-Ghiffary (2020: 88), setelah mengetahui lebih detail, Syekh az-Ziyadi pun menilai adanya bekas dari asap yang dihirup dan menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah ‘ain yang membatalkan puasa.
Pendapat tersebut bukan hanya dari Syekh az-Ziyadi, melainkan Syekh Ihsan Jampes. Syekh Ihsan Jampes, ulama asal Kediri mengumpulkan pendapat para ulama mengenai hukum merokok saat puasa.
Pengumpulan pendapat tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa merokok memang membatalkan puasa. Jadi, jelas bahwa setiap muslim yang melaksanakan ibadah puasa tidak boleh merokok.
Perlunya Menjaga Diri dari Perkara yang Membatalkan Puasa
Puasa merupakan ibadah seorang muslim kepada Allah Swt. Ketika berpuasa umat muslim perlu menahan diri dari segala bentuk kegiatan yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, merokok, hubungan suami istri, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Puasa menurut ajaran Islam ada yang memiliki hukum sunah dan ada pula yang wajib. Puasa wajib dalam ajaran Islam adalah puasa di bulan Ramadan. Jika seorang muslim meninggalkan puasa Ramadan, orang tersebut wajib mengganti puasanya.
Kewajiban puasa Ramadan bukan sekedar tradisi, melainkan memiliki sumber pasti berupa ayat Al-Qur’an. Dikutip dari laman Qur’an Kemenag, quran.kemenag.go.id, Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 183 yang artinya:
Berdasarkan ayat tersebut, jelas bahwa setiap muslim yang berpuasa harus menjaga puasanya dari setiap perkara yang membatalkan. Jika mengalami uzur, seperti haid, nifas, atau sakit, seorang muslim harus mengganti puasanya pada bulan selain Ramadan.
ADVERTISEMENT
Demikian jelas bahwa hukum merokok di bulan puasa menurut pandangan agama Islam adalah membatalkan puasa. Semoga Allah Swt. mempermudah umat muslim untuk berpuasa dan menghindari segala hal yang membatalkan puasa. (AA)