Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Hukum Pacaran Menurut Islam beserta Dalil yang Membahasnya
10 Februari 2025 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Hukum Pacaran Menurut Islam. Foto: dok. Unsplash/MATAQ Darul Ulum](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkqfyv9bcjckkdrmraq5p92y.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, hubungan antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya termasuk salah satu hal yang diatur dalam Islam. Bahkan aturan ini disebutkan dalam berbagai dalil seperti Al-Quran maupun hadis.
Hukum Pacaran Menurut Islam Lengkap dengan Dalilnya
Mengutip dari dalam buku berjudul Nikmat Terdahsyat, Kebahagiaan Berawal dari Ketaatan pada Ilahi, Dehuji (2016: 84) sampai saat ini belum ada hadis dan dalil-dalil lainnya tentang hukum diperbolehkannya pacaran dalam Islam .
Pacaran tidak dapat dijalin dengan dalih taaruf. Hal ini karena taaruf sendiri tidak seperti pacaran dalam memaknainya. Larangan menjalin hubungan pacaran juga dijelaskan dalam salah satu ayat Alquran yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, larangan menjalin hubungan pacaran juga dijelaskan dalam salah satu hadis shahih yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum pacaran dalam pandangan agama Islam adalah dilarang. Larangan pacaran dalam pandangan Islam ini disebabkan karena pacaran termasuk sesuatu yang dapat menjerumuskan manusia ke arah perzinahan.
Baca juga: Hukum Cukur Alis dalam Islam dan Dalilnya
Itu dia pembahasan mengenai hukum pacaran menurut Islam. Dengan ulasan ini, umat muslim dapat lebih berhati-hati dalam berhubungan dengan lawan jenis. (DAP)