Hukum Pacaran Menurut Islam beserta Dalil yang Membahasnya

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum pacaran menurut Islam merupakan hal penting yang perlu diketahui bagi setiap umat muslim, khususnya para remaja. Terlebih lagi, fenomena menjalin hubungan pacaran ini sudah semakin marak di lingkungan sekitar.
Perlu diketahui, hubungan antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya termasuk salah satu hal yang diatur dalam Islam. Bahkan aturan ini disebutkan dalam berbagai dalil seperti Al-Quran maupun hadis.
Hukum Pacaran Menurut Islam Lengkap dengan Dalilnya
Pacaran merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut suatu hubungan yang dijalin antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan. Bagaimana hukum pacaran menurut Islam? Dalam Islam, hubungan pacaran bukanlah sesuatu yang dibenarkan.
Mengutip dari dalam buku berjudul Nikmat Terdahsyat, Kebahagiaan Berawal dari Ketaatan pada Ilahi, Dehuji (2016: 84) sampai saat ini belum ada hadis dan dalil-dalil lainnya tentang hukum diperbolehkannya pacaran dalam Islam.
Pacaran tidak dapat dijalin dengan dalih taaruf. Hal ini karena taaruf sendiri tidak seperti pacaran dalam memaknainya. Larangan menjalin hubungan pacaran juga dijelaskan dalam salah satu ayat Alquran yang berbunyi:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Tak hanya itu, larangan menjalin hubungan pacaran juga dijelaskan dalam salah satu hadis shahih yang berbunyi:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ . (رواه البخاري: 2784 ومسلم: 2391
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan safar kecuali beserta ada mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum pacaran dalam pandangan agama Islam adalah dilarang. Larangan pacaran dalam pandangan Islam ini disebabkan karena pacaran termasuk sesuatu yang dapat menjerumuskan manusia ke arah perzinahan.
Baca juga: Hukum Cukur Alis dalam Islam dan Dalilnya
Itu dia pembahasan mengenai hukum pacaran menurut Islam. Dengan ulasan ini, umat muslim dapat lebih berhati-hati dalam berhubungan dengan lawan jenis. (DAP)
