Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Hukum Tidur dalam Keadaan Junub, Bolehkah dalam Islam?
25 Januari 2025 20:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada berbagai kondisi yang membuat umat beragama Islam berada dalam keadaan junub. Hal ini membuat umat muslim melontarkan berbagai pertanyaan. Salah satunya adalah bagaimana hukum tidur dalam keadaan junub.
ADVERTISEMENT
Penjelasan dari pertanyaan tersebut perlu diketahui oleh umat muslim. Dengan demikian, tak ada keraguan lagi di kalangan umat muslim.
Hukum Tidur dalam Keadaan Junub dalam Islam
Junub ialah keadaan kotor atau hadas besar. Kondisi junub membuat seseorang tidak bisa melaksanakan ibadah, seperti salat, thawaf, dan lain sebagainya. Hal ini disebabkan menurut kemenag.go.id, suci dari hadas besar adalah salah satu syarat sah melakukan ibadah.
Jadi bila ingin beribadah, seseorang harus terbebas dari keadaan junub. Namun, bagaimana dengan hukum tidur dalam keadaan junub? Apakah umat muslim diperbolehkan melakukannya?
Jadi, umat muslim tetap boleh tidur dalam keadaan junub. Hal ini sesuai dengan Hadist Riwayat Bukhari Muslim yang berbunyi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Hadis di atas tidak hanya menyatakan bahwa umat Islam boleh tidur dalam keadaan junub, namun juga sebaiknya berwudu terlebih dahulu. Selain itu, beberapa pendapat menyatakan umat muslim juga dianjurkan untuk berwudu sebelum makan, minum, dan berhubungan suami istri lagi.
Hal-Hal yang Menyebabkan Keadaan Junub
Dalam ajaran Islam, ada sejumlah penyebab yang membuat umat muslim mengalami keadaan junub. Berikut di antaranya:
Untuk menghilangkan keadaan tersebut, umat muslim bisa mandi junub. Mandi ini memiliki tata cara dan niat tertentu yang perlu dilakukan agar umat muslim bersih dari hadas besar.
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, hukum tidur dalam keadaan junub diperbolehkan dalam agama Islam . Namun, umat muslim dianjurkan untuk berwudu terlebih dahulu. (LOV)