Konten dari Pengguna

Lama Masa Iddah Perempuan jika Suami Meninggal beserta Dalilnya

Bacaan Doa
Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
9 Februari 2025 17:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Lama Masa Iddah Perempuan jika Suami Meninggal, sumber gambar: unsplash/Mostafa Meraji
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lama Masa Iddah Perempuan jika Suami Meninggal, sumber gambar: unsplash/Mostafa Meraji
ADVERTISEMENT
Masa iddah adalah waktu bagi wanita yang pernah menikah untuk menunggu sejenak sebelum menikah lagi. Lama masa iddah perempuan jika suami meninggal perlu diketahui karena hal ini dapat menimpa siapa saja.
ADVERTISEMENT
Akhir dari masa iddah dapat ditentukan dengan berdasarkan masa haid/masa suci, proses masa melahirkan, atau dengan bilangan bulan. Memahami ketentuan sangat penting karena berkaitan dengan fikih agama Islam.

Lama Masa Iddah Perempuan jika Suami Meninggal

Ilustrasi Lama Masa Iddah Perempuan jika Suami Meninggal, sumber gambar: unsplash/Habib Dadkhah
Mengutip buku Fiqih Keluarga Lengkap, Rizem Aizid (2018), iddah adalah penantian (masa menunggu) yang harus dilakukan wanita saat kehilangan janji perkawinan. Lama masa iddah perempuan jika suami meninggal berbeda dengan lama massa iddah ketika berpisah dengan cara bercerai.
Perlu diingat bahwa masa iddah hanya berlaku bagi istri yang telah melakukan hubungan suami istri. Adapun jika istri belum pernah melakukan hubungan suami istri, maka tidak perlu memiliki masa iddah.
Agama Islam telah menentukan larangan-larangan bagi seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dan ketentuan tersebut harus dijalankan. Salah satunya, yaitu masa iddah berduka bagi istri yang ditinggal meninggal suaminya berlangsung selama 4 bulan 10 hari atau 130 hari dari kematian.
ADVERTISEMENT

Dalil tentang Masa Iddah

Ilustrasi Lama Masa Iddah Perempuan jika Suami Meninggal, sumber gambar: unsplash/Ifrah Akhter
Ada beberapa dalil di dalam Al-Qur'an yang menjelaskan tentang masa iddah. Adapun dalil tersebut, yakni sebagai berikut.

1. Masa Iddah karena Suami Meninggal

Allah Swt. berfirman:
ADVERTISEMENT

2. Menikah Setelah Masa Iddah Wanita Selesai

Allah Swt berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 235:
ADVERTISEMENT
Jadi, lama masa iddah perempuan jika suami meninggal adalah 4 bulan 10 hari. Dengan mematuhi hukum ini, diharapkan wanita yang baru ditinggal mati suaminya tidak melakukan dosa-dosa yang telah dilarang Allah. (DLA)