Masa Iddah bagi Wanita yang Masih Aktif Datang Bulan

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebuah rumah tangga terkadang dihadapi dengan perselisihan antar suami dan istri. Perselisihan tersebut akhirnya kerap menjadi sebuah masalah besar, yang berujung mengakibatkan perceraian. Dalam hal itu, maka wanita akan dihadapi dengan masa iddah. Bagaimana perhitungan massa iddah bagi wanita yang masih aktif datang bulan? Simak pembahasan berikut.
Mengutip buku Fikih Empat Mazhab Jilid 5 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi (1006:2012), Madzhab Maliki mereka mengatakan, iddah adalah masa terlarang untuk menikah karena talak yang dijatuhkan pada wanita, kematian suami, atau pembatalan pernikahan.
Iddah bagi wanita yang aktif datang bulan
Iddah bagi wanita yang masih aktif datang bulan adalah tergantung pada kondisinya saat itu. Simak pembahasan perhitungan masa Iddah dalam ulasan berikut.
Diketahui, masa iddah bagi wanita yang masih aktif datang bulan ialah tiga quruu atau tiga kali suci dari haid. Namun hal tersebut kembali lagi pada kondisi siklus datang bulan yang dialami wanita.
Masa iddah wanita yang sering terlambat datang bulan
Dikutip dari buku Tafsir Al Munir Jilid 14 karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili (656:2021), seandainya ada perempuan mengalami keterlambatan datang bulan atau haid karena sakit dan bukan pula karena menyusui, ia menunggu selama satu tahun yang tidak ada haid di dalamnya, yaitu sembilan bulan kemudian tiga bulan.
Masa iddah wanita yang ragu-ragu dengan siklusnya
Masih dikutip dari buku tafsir yang sama, perempuan yang ragu tentang iddahnya ia tidak boleh benar-benar menikah hingga ia benar-benar terbebas dari keraguannya.
Dalam hal ini, ketentuannya hampir sama dengan wanita yang sering terlambat datang bulan jika menilik pada hitungan tepatnya ialah selama satu tahun.
Masa iddah wanita yang siklus datang bulannya terputus karena menyusui
Menurut ulama Malikiyyah, adapun wanita yang siklus datang bulannya terputus karena masih menyusui anaknya, maka masa iddahnya ialah sesuai dengan masa menyusui yakni dua tahun.
Masa iddah wanita yang mengalami istihadhah
Bagi wanita yang mengalami istihadhah atau mengeluarkan darah dalam jangka waktu yang lama, menurut ulama Hanafiyyah iddah wanita tersebut berakhir tujuh bulan.
Masa iddah wanita monopause dan wanita yang belum datang bulan
Iddah wanita yang sudah menopause karena faktor lanjut usia dan iddah wanita yang masih kecil yang belum mengalami masa haid tapi sudah menikah adalah tiga bulan.
Baca juga: Masa Iddah Talak 3 Berapa Lama? Ini Ketentuan Berdasarkan Kondisinya
Aturan menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah
Jika ingin menikah seorang wanita yang sedang dalam masa iddah, maka pihak pria harus mengetahui kondisi masa iddah pihak wanita yang ingin dinikahinya sesuai dengan pembahasan di atas. Apabila dipaksakan, maka pernikahan yang terjadi dihukumi haram. Aturan fikih menyatakan pernikahan itu tidak sah.
Jika memang pihak pria bersedia menunggu masa iddah pihak wanita, maka hal tersebut tidak boleh disampaikan secara langsung. Melainkan hanya lewat sindiran. Hal itu diatur dalam surat Al Baqarah ayat 235:
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Wallahualam.
Demikian ulasan singkat tetang masa iddah wanita yang masih aktif datang bulan, jenis-jenis masa iddah dan ketentuan menikah untuk wanita yang sedang dalam masa iddah. Semoga dapat dipahami. (ANG)
