Niat Bayar Zakat Mal dan Ketentuan Melaksanakannya

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Niat bayar zakat mal perlu dilafalkan ketika akan membayarnya. Zakat mal atau zakat harta merupakan jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim.
Namun, ada ketentuan khusus mengenai zakat mal yang tidak sama dengan zakat fitrah. Oleh karena itu, penting sekali memahami bacaan niat beserta ketentuan melaksanakannya.
Bacaan Niat Bayar Zakat Mal
Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas berbagai jenis harta yang secara zat dan substansi sumbernya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun bacaan niat bayar zakat mal, yakni sebagai berikut.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatadz dzahabi/zakatal fidhdhati/zakatal mali'an nafsi fardan lillahi ta'ala
Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri karena Allah Ta'ala."
Setelah zakat mal disalurkan, sebaiknya baca doa berikut ini.
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm
Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Ketentuan Membayar Zakat Mal
Mengutip buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf, Qodariah Barkah, dkk (2020), ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi bagi umat muslim yang akan membayar zakat mal. Adapun ketentuan tersebut di antaranya sebagai berikut.
Harta milik pribadi sepenuhnya, bukan milik bersama
Harta berkembang, sehingga terus bertambah atau berkurang jika diusahakan
Nisabnya telah cukup atau sudah mencapai nilai tertentu
Haulnya telah cukup atau sudah lebih satu tahun
Lebih dari kebutuhan pokok
Bebas dari utang
Harta yang terkena wajib zakat meliputi:
- Uang dan surat berharga lainnya
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Harta perniagaan
- Harta dalam bentuk pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Harta berupa peternakan dan perikanan
- Harta pertambangan
- Harta perindustrian
- Pendapatan dan jasa
Baca juga: Aturan Zakat Mal: Syarat dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Bacaan niat bayar zakat mal dan ketentuan melaksanakannya yang dijelaskan di atas bisa dijadikan panduan. Dengan begitu, umat muslim yang hartanya sudah mencapai nisab tertentu dan sudah cukup haulnya dapat segera membayar zakat mal. (DLA)
